Peserta BPJSTK Diberikan Keringanan Kredit Rumah

BPJSTK
PELAYANAN BPJS: Salah satu pegawai BPJS Ketenagakerjaan ketika sedang melayani para nasabah. (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan biaya pinjaman KPR kepada peserta dengan nilai rumah maksimal Rp 500 juta, untuk kredit rumah regular, dan juga menyiapkan kredit rumah bersubsidi. Nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan KPR dengan kredit yang ringan hingga lunas melalui Bank BTN yang ada di Provinsi NTB.

“Untuk program KPR bagi anggota BPJS Ketenagakerjaan ini, pada tahun 2017 kami siapkan sebanyak-banyaknya,” kata Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mataram, Muhammad Ihsan, Senin kemarin (9/5).

Ihsan mengatakan, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mengambil rumah besubsidi,maka akan diberikan pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah.

Untuk persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan rumah bersubsidi ini, harus terlebih dahulu memenuhi syarat seperti belum memiliki rumah, pendapatan/gaji sesuai UMP, seluruh karyawan di perusahan tersebut sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal menjadi peserta sudah 1 tahun, dan lolos dari BI Cecking terkait kredit bermasalah.

“Yang jelas kami tidak ada batasan. Sebanyak-banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan selama memenuhi syarat ,silahkan mendaftar kredit rumah di Bank BTN,” ujarnya.

Baca Juga :  Bank Mandiri Dukung Pembiayaan Hotel dan Homestay

Lebih lanjut Ihsan mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun.

Selain itu, untuk pinjaman renovasi rumah, Bank BTN sepakat nilai pinjaman yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan tenor 10 tahun. Sesuai dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis, bahwa penetapan bunga pinjaman yang diberikan, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Layanan Manfaat Layanan Tambahan dalam program Jaminan Hari Tua.

Untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate ditambah 3 persen. Bunga yang dibebankan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kredit rumah sekitar 7,75 persen jika mengacu pada 7 days reverse repo rate. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9 persen.

Ihsan mengatakan, bunga tersebut diberikan dalam bentuk flat kepada peserta yang mengajukan. Artinya, para peserta hanya membayar tanggungan bunga tersebut hingga pinjaman dilunasi, atau dengan kredit paling lama 25 tahun. “Tenor maksimal 25 tahun, ini tingkat suku bunganya flat, tidak berubah sampai kredit lunas,” terangnya.

Baca Juga :  PSMTI Gelar Pasar Murah Selama Empat Hari

Jika berminat dalam program tersebut, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mendatangi pihak perbankan yang telah bekerja sama dalam pembiayaan perumahan. Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin dapat kredit rumah dengan tingkat suku bunga yang rendah, silakan datang kepada bank mitra sepert Bank BTN. “Kami berharap bisa membantu para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh hunian yang layak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bank BTN Cabang Mataram, Elvis Sahari mengatakan, saat ini lokasi pembangunan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dibangun di wilayah Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

“Rencananya untuk rumah bersubsidi kerjasama dengan BPJS Tenagakerja itu di Masbagik, Saat ini masih belum ada yang daftar. Yang jelas kami siap melayani sesuai dengan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda