Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Berpeluang Menjadi PBI

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III
PERUBAHAN KELAS : Petugas BPJS Kesehatan Cabang Mataram tengah melayani perserta mandiri maupun PBI.(DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Banyaknya peserta BJPS Kesehatan yang memilih turun kelas, karena tingginya kenaikan iuran. Bukan hanya turun kelas saja, namun tak menutup kemungkinan peserta mandiri yang kelas III selama ini bisa saja berpeluang mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya dibayar oleh negara lewat APBN.

“Bisa saja dialihkan, sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia di kabupaten/kota untuk mereka yang bukan PBI,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana, Rabu (8/1).

Dijelaskannya, bagi mereka yang peserta mandiri kelas III bisa beralih menjadi peserta PBI, jika mereka sesuai dengan surat keterangan menteri sosial dan memenuhi syarat. Dimana, yang termasuk dalam kategori masyarakat menengah ke bawah atau dalam hal ini masuk dalam basis data terpadu, maka iuran mereka akan di jamin oleh pemerintah pusat.

Tapi kalau diluar basis data terpadu dan pemerintah daerah itu ada alokasi anggaranya, itu menjadi tanggungan pemda, kalau tidak mampu membayar iuran secara mandiri. Misalnya, seperti di Jakarta yang juga pemerintah daerahnya menyediakan alokasi angaran bagi masyarakatnya untuk membayar iuran BPJS Kesehetaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang masyarakat itu mau di tempatkan di kelas III itu dibantu oleh pemerintah. Tetapi kalau dia tidak mau, ya itu larinya ke peserta mandiri,” terangnya.

Disisi lain, bukan cuma peserta mandiri kelas III berpeluang menjadi PBI. Selain itu peserta PBI yang saat ini dibayari oleh negara juga berpotensi menjadi peserta mandiri kelas III bila dianggap mampu. Jadi ketika dia sudah berkerja di dalam perusahaan, tentu itu dialihkan menjadi pekerja penerima upah dan tidak lagi menjadi menerima bantuan iuran.

Untuk diketahui, pendataan dan pergantian kelas akan dilakukan secara transparan.  Jika ada keberatan PBPU (mandiri) kelas III diasumsikan tidak mampu, maka terbuka kesempatan untuk didata dan diusulkan ke Kemensos.  Langkah pembaruan data tersebut bertujuan untuk melengkapi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Untuk wilayah kerja BPJS Cabang Mataram, dalam sehari rata-rata ada sebanyak 20 peserta yang melakukan perubahan kepesertaan untuk turun kelas. Perubahan ini sendiri sudah dilakukan sejak 2019 lalu oleh para peserta. Seperti pada 23 Desember 2019, berdasarkan rekap BPJS Kesehatan Cabang Mataram peserta dari kelas I turun ke kelas II itu ada 33 kepala keluarga (kk), dan dari kelas II ke kelas III itu ada 224 kk.

Wayan mengakui jika penurunan kelas dari peserta mandiri ini, karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen dan berlaku per 1 Januari 2020. Dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

“Rata-rata peserta paling banyak turun ke kelas III. Apalagi, sekarang ini dalam sehari bisa 15-20 orang yang mengajukan perubahan kelas,” sebutnya.  (dev)

Komentar Anda