Pesan Tembakau Gorila, Mahasiswa Diciduk

JUMPA PERS: Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Rabu (26/1).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta MataramĀ  menggagalkan penyelundupan tembakau sintetis atau gorila seberat 11 gram melalui jasa pengiriman.

Seorang pria yang hendak mengambil paket kiriman berisi tembakau gorila ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada Selasa (25/1).

Pria tersebut adalah seorang mahasiswa di Kota Mataram berinisial TP (21) asal Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. ā€œIni berkat informasi dari Bea Cukai terkait adanya barang yang dikirim ke Lombok. Informasi tersebut didalami sehingga berhasil menangkap yang bersangkutan,ā€ ujar Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (26/1).

Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil barang berupa tembakau gorila. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang biasa ditempati pelaku di Perumahan Lingkar Permai, Sekarbela, Kota Mataram. Di sana ditemukan alat untuk melinting tembakau gorila. ā€œHasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut akan dikirim ke temannya yang ada di Praya, Kabupaten Lombok Tengah,ā€ bebernya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Lima TKP Dibekuk

Atas informasi tersebut tim melakukan pengembangan lagi ke Praya. Tepatnya di Jalan Diponegoro. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemesan barang. Dua pelaku tersebut yaitu JH (25) yang juga seorang mahasiswa di Kota Mataram yang berasal dari Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dan AF (27) seorang wiraswasta asal Karawang, Provinsi Jawa Barat.

ā€œDi sana diamankan buku hikayat pohon ganja milik JH. Buku itu untuk dia belajar. Buku ini tentang filosofi penggunaan ganja apa saja. Bukan hanya untuk melampiaskan hasrat atau halusinasi tetapi ada sisi baiknya terutama untuk kesehatan. Jadi dia mempelajari itu. Buku ini kita sebatas mengamankan saja dulu,ā€ bebernya.

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Sabu Kelas Kakap Ditangkap

Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Terkait apa perbedaan tembakau biasa dengan tembakau gorila, Syarif mengaku bahwa sebetulnya sama saja. Perbedaannya kalau tembakau gorila itu mengandung cairan yang dapat membuat halusinasi. Barang ini dipesan pelaku dari Bandung melalui jual beli online. “Harga per paketnya Rp 800 ribu,” bebernya.

Dari pengakuan JH, ini baru pertama kalinya memesan tembakau gorila. Motifnya adalah coba-coba. “Cuma sekaliĀ  saya coba. Efeknya mengakibatkan biasa saja cumanĀ  halusinasi. Gak aneh-aneh,” akunya.

Sementara pelaku yang ditangkap di TKP pertama yaitu TP mengaku hanya membantu mengambilkan JH saja. JH mau mengambil paket tersebut karena ia diberi tahu bahwa isinya adalah ear phone. “Saya diberitahu bahwa isinya ear phone,” akunya. (der)

Komentar Anda