MATARAM- Meski sudah tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Mataram sejak bulan Mei 2016 lalu, sampai saat ini Perda Pelayanan Publik di Kota Mataram belum juga ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal).
Koordinator Sub Ofice BaKTI MAMPU Nurjanah mengatakan, keberadaan perwal peningkatan pelayanan publik sudah seharusnya bisa secepatnya diberlakukan setelah perdanya disahkan.
Keberadaan peraturan akan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang bisa diterima oleh masyarakat kota Mataram." Makanya kami perlu terus mengawal agar perda pelayanan publik ini segera dibuatkan Perwal-kan," tegas Janah kepada Radar Lombok Sabtu lalu (30/7).
Menurutnya keberadaan perwal pelayanan publik ini sangat penting supaya Kota Mataram memiliki standar operasional pelayanan publik di masing-masing SKPD." Selama ini SOP pelayanan di SKPD itu belum ada, teruma di SKPD yang memenuhi pelayanan hak dasar masyarakat kota," terangnya.
BaKTI MAMPU menilai kalau penyusunan perwal ini harus dikawal. Kalau tidak dikawal maka, proses penetapannya berjalan lamban. " Kalau tidak ada perwal tidak bisa dilaksanakan perda ini," terangnya.
Menurutnya, tenggat waktu penetapan perwal ini sudah melewati tiga bulan. Padahal peningkatan pelayanan publik ini masuk dalam program 100 hari kerja Wali Kota Mataram.
Agar bisa segera diproses, beberapa kali pihaknya dari BaKTI MAMPU mendatangi Kabag Hukum Pemkot Mataram untuk segera memperoses penerbitan perwal ini. ''Seharusnya perda ini secepatnya bisa diterbitkan. Kalau memang dijadikan prioritas satu bulan saja bisa terselesaikan. Ini memang tergantung pemerintah, kalau dianggap penting seharusnya dipercepat," paparnya.
Saat pertemuannya dengam bagian hukum tutur Janah, pihaknya mendapat informasi jika lambannya penerbitan perwal ini disebabkan begitu perda ditetapkan, harus dikirim lagi ke Pemprov NTB sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk dilakukan pengkajian. Setelah selesai di Pemprov dikembalikan lagi ke kota, selanjutnya disusun untuk draf Perwal, setelah itu baru diproses untuk penerbitannya. Namun bagian hukum berjanji akan memberikan atensi lebih terhadap perwal ini, bahkan akan segera dilimpahkan ke bagian organisasi. " Kabag hukum janji akan segera bekerja," ungkapnya.
Di priode kedua pemerintahan AMAN, ia melihat kualitas pelayanan publik di Mataram belum memenuhi standar. Terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar." Masih banyak yang harus dibenahi lagi terutama dibidang kesehatan," ungkapnya.
Salah yang bisa membenahinya dengan keberadaan perwal pelayanan publik ini. SKPD juga harus bisa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ami)