Perusakan Baliho Farin-KTM Masuk Pidana Umum

Lalu Arjuna Surya Nursiwan
Lalu Arjuna Surya Nursiwan (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – Kasus dugaan perusakan baliho milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Nauvar F. Farinduan–TGH Muammar Arafat di Dusun Sayong Baru Desa Cendi Manik Kecamatan Sekotong Kamis (22/2) lalu yang dilaporkan eks Kades Cendi Manik yang juga pendukung Farin-KTM, HM. Mahdi, masuk ke pidana umum.

Hal ini diputuskan Panwaslu Lobar bersama penyidik kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Kasus perusakan baliho alat sosialisasi murni masuk pidana umum sehingga kami menyerahkan semua berkas-berkas pelapor dan saksi serta semua dokumen yang dibutuhkan untuk kasus tersebut ke penyidik Reskrimum setelah kami melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli dan saksi-saksi lainnya,” ungkap Ketua Panwaslu Lobar, Lalu Arjuna Surya Nursiwan, Minggu (25/2).

Baca Juga :  Demi Zul-Rohmi, Bung Nuri Ingkari Ahyar-Mori

Baliho yang diduga dirusak itu bukan merupakan alat peraga kampanye (APK) yang dikeluarkan KPU Lobar. Ketua KPU Lobar, Suhaimi Syamsuri, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, APK dari KPU Lobar belum selesai cetak karena terlambat bahan dari Paslon.

Sebelumnya pendukung Farin-KTM, HM. Mahdi, melaporkan kasus perusakan baliho ke Panwaslu Lobar. Mahdi mengatakan, perusakan itu dilakukan secara terang-terangan oleh dua oknum dengan mengatasnamakan salah satu tokoh masyarakat di Sekotong.

Baca Juga :  Zul-Rohmi Janji Kirim Mahasiswa Belajar ke Luar Negeri

Diungkapkan pula, perusakan ini merupakan buntut ancaman yang diberikan oleh dua oknum tersebut. Bilamana dirinya tidak menurunkan, maka akan ditindak. Selain itu ia juga menyampaikan sejumlah teror sebelumnya dan mengarah ke teror fisik.

Dengan diputuskan menjadi pidana umum, maka kasus yang diserahkan ini akan ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Lobar.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono mengatakan perlu melengkapi bukti. “Masih lengkapi saksi-saksi. Kalau sudah cukup bukti, baru kita tetapkan tersangka,” ungkap.(zul)

Komentar Anda