Perusahaan Travel Wajib Berbadan Hukum PT

MATARAM—Guna meningkatkan daya saing skala internasional bagi biro perjalanan wisata, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asita memberlakukan kebijakan mewajibkan seluruh travel anggota Asita harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

“Kami telah menetapkan perusahaan anggota Asita itu badan hukumnya harus berbentuk PT, tidak ada lagi CV,” tegas Ketua Umum DPP Asita, H. Asnawi Bahar di Mataram usai pembukaan acara rapat kerja nasional (Rakernas) Asita tahun 2016 di Hotel Lombok Raya, Rabu (21/9).

Dikatakan, kebijakan menetapkan badan hukum biro perjalanan wisata minimal PT, karena persoalannya selama ini perusahaan berbadan hukum CV di luar negeri pandanganya kurang bagus.

Baca Juga :  PT Berkah Zam Zam Permudah Calon Jamaah Umrah

Karena itu, untuk menjalin jejaring dengan luar negeri, terlebih lagi wisatawan mancanegara dari bebagai negara di dunia yang menjadi sasaran turis untuk berkunjung di Indonesia. Terlebih lagi Lombok saat ini menjadi destinasi unggulan nasional. “Anggota Asita itu harus berbadan hukum berupa PT untuk bermain di skala internassional,” jelasnya.

Dari data nasional, Asnawi menyebut perusahaan perjalanan wisata, dalam hal ini travel yang berbadan hukum CV di Lombok masih sangat banyak. Bahkan bisa dikatakan sebagian besar perusahaan travel di NTB itu berbentuk badan hukum CV. Karena itu, Asnawi mengingatkan perusahaan travel yang ada di Indonesia, begitu juga di Lombok, khususnya anggota Asita, untuk segera merubah badan hukum perusahaan mereka dari CV menjadi PT.

Baca Juga :  Dampak Kasus First Travel , Pendaftar Travel Umrah Menurun

DPP Asita sambung Asnawi, memberikan kesempatan waktu selama dua tahun bagi anggota Asita untuk merubah badan hukum perusahaan mereka dari CV menjadi PT. Hal tersebut untuk menjawab tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. “Kalau selama dua tahun masih berstatus CV, keanggotaannya dari Asita dihapus,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda