Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Pekerja

Agus Patria
Agus Patria

MATARAM – Dunia usaha di hantam wabah virus Corona (Covid-19) semakin lesu. Hal ini terlihat dari kondisi perusahaan yang terpaksa menutup operasional mereka dan mulai merumahkan pekerja untuk sementara waktu. Bahkan tak sedikit perusahaan kesulitan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur mengatakan, jika melihat situasi saat ini dampaknya terhadap beberapa perusahaan cukup besar. Apalagi, banyak pekerja harus dirumahkan dan terkena imbas Pemutus Hubungan Kerja (PHK), sehingga untuk membayarkan THR ke pekerja, perusahaan mengalami kesulitan.

“Kewajiban tetap bayar THR untuk pekerja, sudah ada aturannya,” ucap Yustinus Habur, kepada Radar Lombok, Rabu (29/4).

Saat ini bukan perusahaan saja yang dilanda ekonomi sulit. Para pekerja juga sama, bahkan di tengah situasi sulit seperti ini apalagi yang bisa diharapkan buruh selain THR untuk membantu penghidupan. Pasalnya, aturan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.

“Kalau mereka tidak selesai di tingkat perusahaan kita tinggal bawa ke pengawas ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jika dikaitakan dengan situasi saat ini, maka diperlukan keterbukaan perusahaan  terhadap para pekerja. Dengan begitu, para pekerja memahami kondisi keuangan perusahaan, seperti apa di tengah pandemi Covid-19. Kalau soal situasi Covid-19, perlu keterbukaan dengan pekerja situasi keuangan perusahaan yang ada. Tetapi, jangan masih mampu tapi di bilang tidak ada.

Sementara itu, bahwa tidak ada alasan pengusaha mengurangi hak buruh, salah satunya dengan tidak membayar THR, terutama perusahaan yang kondisinya masih mampu untuk membayarkan kewajibannya kepada pekerja.

“Kalau situasi ini, kita (pekerja) serahkan ke perusahaan dan Serikat Pekerja di perusahaan bagaimana mereka menyelesaikan pembayaran THR,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, kondisi sekarang ini tidak sama seperti pascagempa 2018 lalu. Dimana pengusaha masih bisa bangkit perlahan-lahan, namun karena adanya bencana non alam ini cukup sulit. Pasalnya, kondisi penyebaran virus ini tidak dapat diketahui kapan akan selesai.

“Kondisi saat ini memang sangat sulit bagi pengusaha. Jangankan untuk bayar THR, untuk kebutuhan pengusahannya saja sulit,” katanya. (dev)

Komentar Anda