SELONG- Sebuah perusahaan tambang PT Tunas Jaya Sanur diduga telah melakukan penyerobotan dan pengergahan tanah milik warga yang berlokasi di di desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya.
Tanah seluas 1,5 hektar awalnya dimiliki Inaq Asmi. Kemudian tanah tersebut dihibahkan ke keluarganya bernama Pahrudin.
Namun tak disangka, tiba-tiba perusahaan tambang itu mengkalim kepemilikan tanah tersebut. Klaim itu dengan alasan karena telah membeli dari Muktamat yang merupakan pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim). Namun perusahaan tersebut sampai saat ini belum bisa menunjukkan bukti surat jual beli. Bukti yang mereka miliki hanya berupa sertifikat yang diterbitkan tahun 2012. Sementara Pahrudin juga memiliki bukti sertifikat dan akta hibah. Sertifikat yang dipegang Pahrudin itu lebih dulu diterbitkan dari pada sertifikat yang dipegang pihak perusahaan.
Kuasa hukum Pahrudin, Ida Royani mengaku, saat ini semua fisik tanah kliennya dikuasai pihak perusahaan. Di lahan tersebut, perusahaan melakukan aktivitas penambangan batu.‘’ Menurut keterangan kuasa hukum perusahaan tersebut, tanah itu telah dibeli dari pensiunan BPN bernama Muktamat. Namun mereka ini tidak punya bukti surat jual beli,” terangnya.
Sementara kliennya sendiri sudah punya bukti kuat kepemilikan tanah itu. Bukti tersebut berupa bukti hibah dari Inaq Asmi dan sertifikat hak milik yang telah disahkan BPN baru-baru ini. Dan sertifikat kepemilikan kliennya itu diterbitkan sejak tahun 2000 silam.‘’ Tapi tanah itu tidak pernah digarap klien saya. Kok tiba-tiba perusahaan itu masuk dan mengklaim tanah itu telah dibeli,” lanjutnya.
Menurut Ida, Muktamat sendiri sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengan Inaq Asmi. Pihaknya sendiri, sudah mengkonfirmasi ke BPN terkait keberadaan sertifikat ganda. Namun dicurigai proses penerbitan sertifikat yang dipegang pihak perusahaan tak lepas karena ada permainan yang dilakukan Muktamat ini. Sebab yang bersangkutan sendiri diketahui saat itu bertugas di BPN Lotim. ‘’ Ternyata tanah ini sebelumnya dijual Muktamat ke seseorang bernama Ni Wayan Ratih. Kemudian Ni Wayan Ratih ini menjual ke perusahaan itu. Namun pihak perusahaan itu ngakunya tanah itu telah dibeli dari Muktamat,” sebutnya.
Menyikapi masalah ini atas nama kliennya, ia pun telah melayangkan somasi yang ditujukkan ke pihak perusahaan, Muktamat, Ni Wayan Ratih untuk menyelesaikannya melalui mediasi. Itu dilakukan atas saran dari kepolisian. Namun somasi itu sampai saat ini tak pernah direspon. Mereka ini selalu mengulur-ngulru waktu dari waktu yang sudah ditentukan.
‘’ Mereka selalu mengundurkan waktu dengan bermacam alasan,” ungkapnya.
Dikatakan Ida, jika somasi itu tak kunjung direspon, pihaknya pun menempuh jalur hukum. Secepatnya mereka akan mengadukan masalah ini ke kepolisian. Pihak yang diadukan ialah perusahaan atas dasar dugaan penyerobotan dan penggergahan tanah. Tidak hanya itu, mereka juga akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait legalitas sertifikat dan kepemilikan lahan itu. ‘’ Kalau tidak ada jalan keluar, kepolisian suruh kita buat surat pengaduan. Kita juga akan gugat ke PTUN terkait sertifikat dobel ini,” pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum PT Tunas Jaya Sanur, Ardani Zulfikar mengklaim jika tanah yang disengketakan ini telah dibeli perusahaan secara sah dan benar dari Muktamat. Dan tanah tersebut saat ini sudah disertifikat oleh perusahaan ini. ‘’ Sertifikat yang dimiliki perusahaan itu sudah sah. Kenapa sertifikat ini bisa terbit, karena sertifikat yang dipegang Pahrudin itu tidak pernah ada di BPN,” terangnya.
Pihaknya lanjut Ardani, sama sekali tidak mempersoalkan upaya hukum yang ditempuh Pahrudin. Namun diyakani, pihak kepolisian sama sekali tidak akan bisa memproses laporan itu., Sebab perusahaan sudah punya bukti berupa sertifikat ‘’ Saya persilahkan untuk ambil langkah hukum,” sarannya.
Terkait somasi, dengan jelas mereka sama sekali enggan untuk memenuhi permintaan itu. Sebab mereka tidak ingin mau diatur-atur ‘’Kami enggan untuk menanggapi somasi itu,” pungkasnya.
Hal sama juga disampaikan Muktamat. Ia pun mempersilahkan proses hukum yang ditempuh Pahrudin. Yang jelas sebutnya, tanah yang dijual itu telah dibeli dari warga setempat ‘’ Silahkan diproses dan benar tanah itu saya yang telah jual,” singkat Muktamat. (lie)