Perusahaan Sawit Malaysia Tertarik Rekrut 10 Ribu PMI Asal NTB

MEREKRUT : Kunjungan perusahaan sawit asal Malaysia dan asosiasi penyedia tenaga kerja disambut Gubernur NTB Zulkieflimansyah. (IST/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menerima audiensi Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Pekerja Migran Indonesia (DPP APPMI) di Ruang Tamu VIP BIZAM Lombok, Kamis (9/6).

Dalam pertemuan itu, Perusahaan Sawit asal Malaysia dan Asosiasi penyedia Tenaga Kerja, berminat untuk merekrut puluhan ribu tenaga kerja dari NTB untuk bekerja di ladang – ladang sawit di Malaysia.

“Malaysia dan Indonesia dekat, jadi saya minta Disnakestrans NTB untuk segera ke Malaysia untuk melihat keadaan di sana, sehingga tenaga kerja kita senang dan perusahaan juga senang,” kata Gubernur Zul.

Gubernur Zul, berharap tidak ada lagi pengiriman tenaga kerja asal NTB yang menyalahi aturan pemberangkatan atau unprosedural, mengingat resiko yang diperoleh para PMI sangat berat.

“Tidak boleh lagi asal berangkat, tapi caranya harus benar dan dibekali dengan keahlian-keahlian, pengalaman serta bahasa,” ungkapnya.

Baca Juga :  PHK Masih Menjadi Ancaman Pekerja Hingga 2022

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan aktif melakukan sosialiasi soal pemberangkatan PMI harus prosedural. Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan blow up pemberitaan dan kampanye di media secara besar-besaran mengenai kasus yang menimpa PMI yang berangkat secara unprosedural.

Hal tersebut sebagai upaya nyata Pemerintah dalam rangka memberikan pembelajaran jera pada siapapun pihak yang ingin bermain-main pada kasus PMI. Bahkan, untuk perusahaan pengerah tenaga kerja yang hendak melakukan rekrutmen PMI asal NTB, diharuskan membuat kantor cabang di Lombok.

“Intinya, kita perang terhadap mafia yang selama ini mempermainkan PMI. Keberangkatan PMI harus secara resmi dan memenuhi prosedur yang digariskan oleh peraturan perundangan-undangan,” tegasnya.

Termasuk bagaimana para PMI memperoleh hak-hanya secara transparan. Di antaranya, jaminan gaji yang sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pihak perusahaan penerimanya. Utamanya saat berada di negara tujuan.

Baca Juga :  Telur Paling Sering Sumbang Inflasi NTB

Menurut Gde, pencegahan terhadap kasus PMI unprosedural, sudah mulai terlihat nyata. Mengingat, asal muasal pemberangkatan PMI ilegal selama ini. Disinyalir dari adanya penerbitan rekomendasi dari tingkat desa dan dusun.  Bahkan jika dibandingkan sebelum adanya MoU dukungan program NTB Zero Unprosedural PMI antara Gubernur dan kepala daerah tersebut. Umumnya angka PMI NTB bermasalah mencapai kisaran 40 persen.

“Kita apresiasi langkah pak kades hingga kadus yang tidak mengeluarkan izin rekomendasi  perjalanan jika tidak prosedural. Ini luar biasa langkah dan tekad yang nyata dalam wujudkan Zero Unprosedural PMI,” katanya. (cr-rat)

Komentar Anda