
GIRI MENANG – Sebuah perusahaan budidaya mutiara diduga sudah menguasai dan membuat patok sekitar 60 hektar kawasan perairan Sekotong tepatnya di Desa Persiapan Pesisir Emas. Keberadaan perusahaan ini dikhawatirkan mengganggu tempat menangkap ikan nelayan. Perusahaan ini dipastikan belum beroperasi namun sudah membuat patok batas laut yang dikuasai. Nelayan menyampaikan keberatannya. Seharusnya perusahaan menyosialisasikan keberadaannya.” Karena adanya laporan dari warga, khususnya para nelayan terkait perusahaan itu, kami turun termasuk bersama dinas terkait untuk mengecek lokasi,” kata Ketua DPRD Lobar Lalu Ivan Indaryadi saat turun ke Pantai Labuan Petung Sekotong kemarin.
Dikatakan Ivan, keberadaan perusahaan bidudaya mutiara ini membuat warga khawatir akan munculnya persoalan baru.” Seharusnya dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat nelayan, tidak hanya nelayan yang ada di sekitar lokasi, tapi seluruh nelayan yang ada di Sekotong ini. Jangan sampai karena ketidaktahuan nelayan, kemudian melintas di lokasi bidudaya mutiara, malah dituduh mencuri nanti,” ungkapnya.
Dia tak mempersoalkan adanya izin dari pemerintah pusat dan juga Pemprov NTB yang diperoleh perusahaan tersebut. Hanya saja, kata dia, hendaknya pihak perusahaan tak tutup mata akan keberadaan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Lobar. ”Walaupun ini dari pusat dan provinsi, seharusnya ada koordinasi yang dilakukan pihak perusahaan dengan Pemda Lobar dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Lobar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyurati perusahaan tersebut untuk memberi klarifikasi dan juga sosialisasi ke masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Lobar H. Husnan Wadi menegaskan bahwa DPRD Lobar turun bukan untuk menghambat atau melarang adanya investasi yang masuk. ”Namun sebagai wakil rakyat, begitu ada laporan yang masuk, wajib kita tindaklanjuti. Kita mempertanyakan apakah keberadaan perusahaan tersebut sudah sesuai prosedur, dan apakah masyarakat dilibatkan atau justru seperti apa,” singkatnya.
Hal senada disampaikan Munawir Haris. Anggota Komisi II DPRD Lobar ini mengaku mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). ”PNBP itu sedang proses. Tapi ketika ada persoalan masyarakat, lebih-lebih ada keberatan, kami merasa juga tidak mungkin pihak kementerian akan mengeluarkan izin. Untuk itulah kami hadir, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari dan lembaga tidak salah mengambil keputusan,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Fauzi, menegaskan bahwa terkait PNBP yang informasi per bulan Maret lalu sudah keluar merupakan ranah pemeringtah pusat. Posisi Komisi III turut serta dalam Sidak tersebut justru menyoroti pendukung PNBP dimaksud, dalam hal ini Surat Kesepakatan Masyarakat yang dibuat pihak perusahaan. ” Karena ini aktivitasnya di laut, maka yang harus dilibatkan adalah nelayan. Sayangnya, dari informasi pula surat kesepakatan itu terjadi hanya dengan masyarakat Desa Sekotong Barat dan sebagian dari Desa Persiapan Pesisir Emas. Kita sama-sama tahu, nelayan disini tidak hanya dari dua desa itu, tapi dari seantero desa di Sekotong ini. Jadi intinya, harus ada kesepakatan nelayan juga yang tertuang dalam surat kesepakatan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Sahdan, selaku Kepala Dusun Labuan Petung Desa Persiapan Pesisir Emas mengaku sampai sejauh ini pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun terkait keberadaan perusahaan budidaya mutiara itu, termasuk juga dari pemerintah desa. Namun diakuinya, memang sebagian nelayan di dua desa sekitar menerima. ”Tapi menurut kami, masih banyak nelayan yang ada di Kecamatan Sekotong ini yang perlu dilibatkan,” sarannya.
Terkait keberadaan perusahaan mutiara tersebut, Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Lobar H. Ahmad Rozi justru mengakui bahwa pihaknya tidak ada hubungannya dengan perusahaan budidaya mutiara tersebut. Apa yang disampaikan Ahmad Rozi cukup beralasan, karena pihak perusahaan tersebut mendapat izin langsung dari pPemerintah pusat melalui rekomendasi Pemprov NTB. ”Pemda Lobar tidak ada hubungan dengan PT ini, karena izin dari pusat. Dan, rekomendasinya pun hanya dari Pemprov NTB saja, di kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Pemkab Lobar, kata dia, nantinya mengeluarkan surat keterangan asal saja, itu pun ketika perusahaan tersebut sudah melakukan produksi. ”Itu saja yang kita keluarkan. Namun karena ada penggunaan kawasan darat juga, maka perusahaan bersangkutan wajib pula mengurus surat-surat lainnya seperti IMB, tapi itu di Dinas Perizinan Terpadu, bukan di kami (Dinas Kelautan dan Perikanan),” tegasnya.
Diakui Ahmad Rozi, kendati memakai luas laut sekitar 60 hektar, perusahaan budidaya mutiara yang diketaui baru akan melakukan pra produksi itu tidak memberi dampak apapun bagi Pemda Lobar, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). ”Tidak ada imbasnya ke kita. Namun bukan itu persoalannya, karena ada keberatan masyarakat yang membuat kami turun bersama rekan-rekan DPRD Lobar,” tutupnya.(ami)