Perusahaan Bubar, Pemprov Ambil Kembali Aset Daerah di Gili Tangkong

GILI TANGKONG: Karena perusahaan yang diberikan kewenangan mengelola sudah bubar, maka Pemprov NTB akan mengambil kembali aset lahan milik daerah seluas 7,2 hektare di Gili Tangkong. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menarik kembali aset lahan milik daerah di Gili Tangkong, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dari perusahaan yang pernah bekerjasama pemanfaatan aset.

Penarikan aset lahan itu dilakukan, karena perusahaan yang diberikan kewenangan mengelola aset sudah bubar. Sehingga otomatis Pemprov NTB akan menarik kembali asetnya di Gili Tangkong.

“Aset lahan milik daerah (Pemprov NTB) seluas 7,2 hektare, di Gili Tangkong, akan kita likuidasi. Karena perusahaannya sudah bubar,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudi Gunawan, Kamis (3/7).

Kenapa perusahaan itu bubar? Pihak Pemprov NTB sendiri tidak mengetahui penyebab pastinya. Namun tegas Rudi, yang jelas saat ini perusahaan yang diberikan untuk mengelola aset tersebut sudah bubar.

Karena perusahaan sudah bubar, lanjut Rudi, maka dengan sendirinya Pemprov NTB akan menghentikan kerjasama dengan perusahaan tersebut. “Kalau perusahaan sudah bubar, ya kita hentikan kerjasamanya. Karena kan sudah tidak bisa lagi lanjut,” tegasnya.

Sesuai aturan, untuk kelanjutan kerjasama tidak boleh digantikan oleh perusahaan baru, tetapi harus dilakukan tender ulang jika mau dilakukan kerjasama lagi. “Saat ini kita (Pemprov NTB) menunggu likuidatornya. Stelah itu kita ajukan pemutusan kontrak, karena perusahaan sudah tidak ada,” paparnya.

Awalnya tutur Rudi, aset yang di Gili Tangkong sudah dikerjasamakan dengan pihak perusahaan, dan pihak perusahaan juga sudah membayar kontribusi. “Selama ini sudah dua kali membayar kontribusi ke daerah. Tapi ternyata belum melaksanakan perjanjian, dan perusahaan dibubarkan. Artinya kalau perusahaan sudah tidak ada, maka perjanjian itu sudah selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasar Hewan Dibuka Paksa, Puluhan Ternak Positif PMK

Pemprov selanjutnya melalui BPKAD NTB akan menarik aset tersebut, dan akan dilaksanakan tender ulang untuk bisa dikerjasamakan lagi. “Penarikan (aset) akan dilaksanakan oleh BPKAD NTB nanti,” jelasnya.

Dijelaskan Rudi, dalam perjanjian kerjasama, pengelolaan aset akan dikerjasamakan selama 30 tahun. Namun setelah jalan beberapa tahun, perusahaan dinyatakan bubar, sehingga dilaksanakan pemutusan Kerjasama.

“Ini baru berjalan dua tahun kerjasamanya, dan baru dua kali memberikan kontribusi, ternyata sudah bubar,” ungkap Rudi seraya menambahkan, untuk keberadaan HGU dan HGB, semua masih ada di Pengadilan NTB.

Sementara itu, Plh Sekda NTB H. Lalu Mohammad Faozal menyatakan kalau sejumlah aset Pemprov NTB yang tidak dimanfaatkan akan ditertibkan. Karena soal pemanfaatan aset daerah ini juga menjadi catatan dari BPK. “Ini akan kita tindaklanjuti. Mudahan dalam waktu dekat nilai tambah dari aset bisa didapatkan,” harap Faozal.

Terpisah, terkait sejumlah pulau di wilayah Provinsi NTB yang diduga dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA), seperti disampaikan Kementerian ATR, Nusron Wahid. Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan pihaknya kini sedang melakukan pendalaman terhadap informasi pulau di NTB dikuasai WNA tersebut.

“Ini sedang kita lakukan pendalaman mengenai adanya pulau kecil (Gili) yang diduga dikuasai oleh WNA,” kata Gubernur Iqbal, saat ditemui kemarin.

Bahkan informasi yang didapatkan Gubernur, pulau di NTB katanya tidak hanya dikuasai WNA saja, tetapi juga ada yang sudah mau dijual. “Mereka melakukan penjualan secara online di beberapa situs jual beli pulau,” ungkap Gubernur Iqbal.

Baca Juga :  Keluarga Dokter Wisnu Adukan Kecelakaan Laut, Bukan Laporkan Kapten

Disampaikan, jual beli pulau kalau di luar negeri adalah hal yang biasa. Namun di Indonesia itu tidak boleh, dan undang-undang sudah mengatur tidak boleh dilakukan jual beli pulau. “Buat kita, undang-undang tidak memungkinkan untuk memperjual belikan pulau. Jadi kita lagi meneliti di beberapa situs online itu. Nanti kita akan memberikan tindakan, dan memperingatkan,” tegas Gubernur Iqbal.

Ditanyakan mana saja pulau yang diduga dikuasai dan dijual di situs online? Kembali Gubernur Iqbal mengatakan kalau saat ini pihaknya masih meakukan penelitian. Setelah dapat data, baru nanti akan diambil langkah-langkah berikutnya. “Salah satu dari pulau itu adalah Pulau Panjang (di Pulau Sumbawa),” ungkapnya.

Selanjutnya apa langkah yang akan diambil Gubernur? Pihaknya akan bersurat ke pengelola situs online yang menawarkan penjualan pulau di NTB. Karena situs yang menawarkan penjualan itu resmi, namun penjualan pulau itu adalah tindakan ilegal berdasarkan hukum di Indonesia. “Nanti kita akan surati situs-situs online yang menawarkan penjualan pulau itu,” tutur Gubernur Iqbal.

Keberadaan penguasa pulau ini lanjut Gubenur Iqbal, memang menjadi atensi Pemprov NTB dan juga Kementerian ATR. Pemprov NTB sudah berbicara dengan Kementerian ATR saat kunjungan ke NTB. “Ketika Menteri ATR BPN kesini (NTB), itu yang kita bahas. Kita sudah sampaikan ke beliau (Menteri), karena menurut kita masalah ini tidak hanya di NTB, tetapi juga di Bali dan daerah lainnya di Indonesia,” jelasnya. (ami)