Perusahaan Asal Sumbawa Siap Hadapi Gugatan Ratusan Ribu Dolar dari Perusahaan Singapura

MATARAM–Kerja sama perusahaan asal Singapura, PT GOH Holdings PTE. Ltd, dengan perusahaan trading asal Sumbawa, NTB, PT Hodo Elnusa Jaya Mineral, akhirnya berujung kasusnya di pengadilan.

Pengacara Muda AES Law Firm asal Sumbawa, Jaharudin, kuasa hukum PT Hodo, menjelaskan kasus ini berawal adanya ketidakprofesionalan perusahaan PT. Goh Holdings PTE. Ltd, terkait dengan pembelian Cangkang Sawit yang lokasinya berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Singkatnya, setelah penandatanganan kontrak dan transaksi pada pertengahan tahun 2021, pihak perusahaan asal Sumbawa telah melakukan kewajibannya dengan melaksanakan sebagaimana yang telah disepakati,” kata Jahar, dalam klarifikasinya yang diterima Radar Lombok, Rabu (3/5).

Dijelaskan, PT Hodo telah menyiapkan barang di lokasi pabrik untuk diangkut oleh pihak perusahaan Singapura tersebut.

“Namun anehnya, setelah kami kirim surat pemberitahuan kesiapan barang ke pihak Goh Holdings, justru perusahaan tersebut tidak mengambil barangnya, serta tidak menjalankan kewajibannya dengan menyiapkan kontainer untuk pengangkutan barang. Padahal pihak PT. Hodo juga telah menyiapkan kapal untuk mengangkut barang milik PT. Goh Holdings. Akibatnya, barang pun terlantar dan akhirnya dibawa kembali ke pabrik oleh pihak PT. Hodo,” jelas Jahar.

Baca Juga :  PT Hodo Elnusa Jaya Mineral Dituntut Ganti Rugi 700.000 Dolar Amerika Serikat

Tidak berselang lama, perusahaan Go Holdings justru melaporkan pihak PT. Hodo ke Mapolda NTB, dan dilimpahkan ke Polres Sumbawa, dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Selanjutnya para pihak dipertemukan, dan dari pertemuan tersebut Pihak PT. Go Holdings ingin membangun kerja sama kembali dengan PT. Hodo Elnusa Jaya Mineral.

Akhirnya dibuatkan surat perdamaian, bahwa perusahaan asal Sumbawa dengan besar hati mengembalikan barang yang menjadi hak PT. Goh Holdings. Dan telah disepakati lokasi pengambilan barang berpindah ke Kalimantan Selatan, dan disetujui oleh para pihak, serta dilanjutkan dengan teknis penyerahan barang, yang juga disaksikan oleh Kuasa Hukum PT. Goh Holdings, yang berlokasi di Hotel Kaloka Sumbawa besar.

Satu bulan berselang dari pembahasan penyerahan barang, sambung Jahar, perusahaan asal Singapura tersebut, mengonfirmasi bahwa mereka kekurangan biaya operasional untuk mengangkut barang dari lokasi yang telah disepakati, dan meminta barang ada di Kalimantan Timur, karena sesuai dengan budget operasional PT. Goh Holdings.

“Tiba-tiba Kuasa Hukum Perusahaan Singapura tersebut, mengirimkan somasi kepada PT. Hodo, meminta barang ada di Kalimantan Timur. Dan kami Kuasa Hukum PT. Hodo, menjawab somasi, serta mengundang perusahaan Singapura itu untuk membahas terkait teknis penyerahan barang. Namun iktikad baik dari perusahaan asal Sumbawa, justru dijawab dengan gugatan oleh PT. Goh Holdings,” ucap Jahar.

Baca Juga :  PT Hodo Elnusa Jaya Mineral Dituntut Ganti Rugi 700.000 Dolar Amerika Serikat

Dari kejadian itu, pihak PT Hodo merasa dipermainkan oleh investor dari Singapura tersebut. “Usaha kami menyiapkan barang, sampai mengundang pihak PT. Goh Holdings untuk membicarakakan teknis penyerahan barang, tidak dihiraukan oleh mereka. Sehingga kami mengalami kerugian besar,” jelas Jahar.

Menurut Jahar, kelakuan investor yang tidak bertanggung jawab, akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena akan ada banyak pihak, khususnya PT Hodo yang telah dirugikan.

“Dan terhadap gugatan perusahaan asal Singapura tersebut, dengan senang hati akan kami hadapi. Bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati. Namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir, merekalah yang ingkar atas haknya sendiri. Kami akan menjawab semua tudingan yang tidak benar dari perusahaan asing tersebut, guna membantu negara terhindar dari investor-investor nakal,” tutup pengacara muda asal Sumbawa ini. (RL)

Komentar Anda