Perubahan Warna Pelat Kendaraan di NTB Tunggu Arahan

Kombes Pol Djoni Widodo(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Warna dasar pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan mengalami perubahan. Pelat nomor yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo yang dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui mengenai adanya perubahan terkait warna dasar pelat kendaraan bermotor baik itu pribadi maupun umum dan kendaraan tertentu. “Ini guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan pelat warna putih itu mencegah adanya kesalahan identifikasi pada kamera ETLE. Sebab putih lebih jelas,” ungkap Djoni ketika dikonfirmasi Radar Lombok, saat berkunjung ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  2022 Angka Kemiskinan NTB Diprediksi Tetap Naik

Meski begitu kata Djoni, kapan mulai diberlakukan aturan ini, pihaknya belum mengetahui pasti. Begitu juga dengan mekanisme pelaksanaan. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait hal tersebut. “Masih menunggu petunjuk dan arahan mengenai teknis perubahan tersebut. Materialnya saja belum ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Lomba Inovasi Daerah, Peringkat NTB Melesat

Bila nanti sudah jelas mengenai petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Mabes Polri, baru Ditlantas Polda NTB dan jajaran melaksanakan. “Sekarang masih tahap sosialisasi saja oleh Korlantas Polri,” jelasnya.

Djoni mengaku bahwa untuk pergantian pelat kendaraan dari hitam ke putih akan membutuhkan persiapan yang kompleks. Sebab akan banyak sekali kendaraan yang diganti secara bertahap dari pelat hitam ke pelat putih. “Ini tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah,” akunya. (der)

Komentar Anda