Pertamina Sediakan 12 SPBU di Kota Mataram Tempat Pendaftaran BBM Subsidi

MATARAM – Tingginya antusiasme masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran subsidi tepat BBM di beberapa kota dan kabupaten yang dilakukan semenjak 1 Juli 2022, membuat Pertamina melakukan perluasan pendaftaran subsidi tepat melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id salah satunya di Kota Mataram.

“Dari 13 Kota dan Kabupaten yang dilakukan pendaftaran subsidi tepat pada 1 Juli 2022 kemarin, telah masuk sebanyak lebih dari 79.000 data kendaraan melalui website subsiditepat.mypertamina.id tersebut. Dan kemarin pada tanggal 11 Juli 2022 dilakukan perluasan di 50 Kota serta Kabupaten di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Barat,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Patra Niaga Jatimbalinus,  Deden Mochammad Idhani, Senin (18/7).

Di Kota Mataram terdapat 12 SPBU tempat pendaftaran layanan BBM subsidi tepqt sasaran. Adapun Booth pendaftaran di Mataram :
1. SPBU 5483203 – Sayang sayang
2. SPBU 5483205 – Ampenan
3. SPBU 5483207 –  Bertais
4. SPBU 5483210 – Selagalas
5. SPBU 5483212 – Pagesangan
6. SPBU 5483113 – Jempong
7. SPBU 5483203 – Kekalik
8. SPBU 5483208 – Lingkar
9. SPBU 5483209 – Pelembak
10. SPBU 5483206 – Dasan Cermen
11. SPBU 5483201 – Pajang
12. SPBU 5483202 – Mayura

Dijelaskan, dalam penyaluran BBM bersubsidi yaitu solar dan penugasan yaitu pertalite, ditemui banyak fakta penyaluran yang tidak tepat sasaran di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini tentunya akan membebani dan mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp. 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. Dalam memastikan subsidi energi dapat disalurkan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Perpres No. 191/2014 masih dalam proses revisi untuk penetapan pihak-pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

“Hal-hal yang terkait segmentasi pengguna, kuota  dan regulasi terkait penyaluran lain akan tertuang dalam regulasi tersebut yang pada saatnya akan diterapkan. Pararel, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, untuk memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan memulai uji coba pendaftaran,” kata Deden. (luk)

Komentar Anda