Pertamina Sebut Penjualan BBM Pertamini Illegal

MATARAM—Menjamurnya usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, bahkan pertamax dengan nama Pertamini yang begitu populer di sejumlah tempat perkotaan, hingga pelosok perkampungan, ternyata merupakan usaha illegal. Bahkan pihak PT Pertamina menyebut legalitas dari usaha Pertamini tersebut diluar kewenangan dari Pertamina.

“Untuk legalitas usaha Pertamini itu diluar kewenangan PT Pertamina,” kata Area Manager Communication and Relations Jatim Balinusra, Heppy Wulansari saat dikonfirmasi Radar Lombok via pesan singkat, Selasa kemarin (2/8).

Maraknya penjualan BBM melalui usaha Pertamini hampir bisa dijumpai di setiap jalan, menjual BBM jenis premium, bahkan pertamax secara eceran dengan menggunakan pompa. Dalam hal ini PT Pertamina terkesan seperti tutup mata dan membiarkan usaha Pertamini bebas berjualan di rumah warga dan di tempat perkampungan. Padahal sudah jelas resiko yang ditimbulkan sangat besar dan berbahaya.

Heppy justru memastikan bahwa usaha Pertamini yang menjual BBM diluar Pertamina, sama sekali tidak terkait dengan Pertamina. “Untuk masalah Pertamini  kami sudah laporkan ke Pertamina Pusat, dan sedang dikaji untuk tindakan hukumnya oleh Tim Legal Pertamina,” jelas Heppy.

Baca Juga :  Harga Pertamax Naik, Kecuali di NTB dan Sulteng

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan RI memastikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui usaha Pertamini merupakan illegal. Bahkan pihak Kemendag melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dalam surat resminya ke provinsi dan kabupaten/kota, bahwa usaha Pertamini melanggar hukum.

Surat resmi Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsume Kemendag RI nomor 211/SPK/SD/10/2015 tentang legalitas Pertamini dalam poin D menyebutkan bahwa bila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum.

Kepala UPTD Balai Metrologi Disperindag Provinsi NTB, Haryono mengatakan, jika pihaknya tidak bisa melakukan tera ulang bagi usaha Pertamini, meski banyak masyarakat selaku konsumen mengeluhkan standar pengisiannya. Hal tersebut, karena usaha Pertamini termasuk illegal, dan Balai Metrologi tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan tera ulang kemetrologian.

Baca Juga :  Daya Beli Rendah Harga Pangan Bisa Melonjak

“Kami di Metrologi tidak bisa basuk melakukan tera ulang di usaha Pertamini. Karena dari sisi proses perizinan usaha, Pertamini termasuk usaha illegal atau melanggar hukum,” terang Haryono.

Haryono hanya bisa menyarankan kepada kabupaten/kota melakukan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan usaha Pertamini. Karena dari sisi resiko, keberadan Pertamini sangat besar, apalagi jika itu berada di perumahan dan perkampungan.

Selain itu, Haryono mendorong kepada pihak PT Pertamina melakukan pengawasan, karena bagaimanapun juga yang dijual di Pertamini itu adalah produk dari PT Pertamina. “Resiko usaha Pertamini ini cukup tinggi, karena itu kita berharap Pertamina bisa melakukan pengawasan,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda