Pertamina Naikkan Harga Tiga Jenis BBM

Sejak Sabtu (12/2/2022) Pertamina memberlakukan harga baru untuk tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi

MATARAM–PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang mulai berlaku sejak Sabtu (12/2/2022).

Ketiga jenis BBM yang harganya naik ini yakni Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite. Di lansir dari laman Pertamina, perusahaan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca Juga :  Pengelolaan RPH Banyumulek Mandek

Kenaikan ini berlaku di seluruh Indonesia namun di masing-masing provinsi memiliki harga masing-masing. Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, harga BBM jenis Pertamax Turbo Rp 13.500, Dexlite Rp 12.150 dan Pertamina DEX Rp 13.200.

Baca Juga :  Srikandi PLN Bicara Transisi Energi di Asia Clean Energy Forum 2023 Filipina

Sementara untuk BBM non subsidi lainnya, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertalite (RON 90) saat ini masih belum mengalami kenaikan harga, yakni masing-masing masih dibanderol pada harga Rp 9.000 dan Rp 7.650 per liter.(rl)

Komentar Anda