Pertamina Ajak Masyarakat Ekonomi Menengah Atas Gunakan Solar Non Subsidi

I Komang Gandhi
I Komang Gandhi

MATARAM – Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan pemerintah mengenai penyaluran produk Biosolar (Jenis Bahan Bakar Tertentu/subsidi) sesuai dengan Peraturan Presiden No.191 tahun 2014, PT Pertamina (Persero) melalui Sub Holding commercial & trading, yaitu PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan produk Biosolar sesuai dengan kuota dan regulasi yang ada.

Sebagai informasi, sesuai kebijakan dari BPH Migas, tahun 2022 ini wilayah Nusa Tenggara Barat dialokasikan sebanyak 156,803 Kiloliter (KL) untuk bahan bakar biosolar.

Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan alokasi tersebut sesuai dengan regulasi.

“Kami menyarankan kepada konsumen dengan mesin kendaraan yang lebih modern dan masuk kategori ekonomi yang mampu, dapat membeli produk gasoil jenis Dexlite atau Pertamina Dex. Produk Biosolar merupakan produk yang disubsidi dan peruntukkannya diatur melalui regulasi dari pemerintah,“ kata Arya.

Selain itu, kata Arya, Pertamina juga tidak ragu-ragu menindak oknum SPBU yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan solar bersubsidi tersebut. Jika masyarakat mengetahui ada oknum dari SPBU atau Lembaga penyalur di lapangan yang menyelewengkan penyaluran solar bersubsidi dapat melaporkan kepada Pertamina melalui kontak 135 atau langsung ke aparat pemerintahan atau keamanan setempat.

Baca Juga :  Solar Telat Didistribusikan, Antrean Truk Mengular di Narmada

Pertamina Patra Niaga senantiasa memastikan stok bahan bakar gasoil yaitu Biosolar, Dexlite dan Pertamina dex selalu tersedia di SPBU. Guna memastikan kehandalan operasional penyaluran kepada masyarakat, tentunya Pertamina membutuhkan bantuan dari seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi penyaluran produk BBM terutama yang bersubsidi seperti biosolar.

“Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak pertamina 135 atau melalui aplikasi mypertamina,” pungkas Arya.

Terpisah, Ketua Hiswana Migas NTB I Komang Gandhi mengajak masyarakat kategori ekonomi menengah ke atas atau mampu untuk tidak menggunakan BBM jenis solar subsidi, tetap menggunakan BBM  nonsubsidi, seperti Dexlite atau Biosolar. Terlebih lagi, bagi masyarakat menengah ke atas dengan kendaraan mewah.

Baca Juga :  Solar Telat Didistribusikan, Antrean Truk Mengular di Narmada

“Kita berharap masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas untuk tidak menggunakan BBM subsidi,” harapnya.

Adapun untuk masyarakat pengguna BBM solar untuk kebutuhan mesin penggilingan padi (huller) dan hand traktor, kata Gandhi, mereka harus meminta surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk membeli BBM solar subsidi. Jika tidak memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah, maka mereka tidak bisa membeli solar subsidi di SPBU. Selain itu, pembelian BBM solar subsidi di SPBU juga dibatasi setiap kendaraan dan petugas mencatat nomor plat kendaraan yang terintegrasi langsung dengan sistem digital untuk memastikan kendaraan itu apakah layak mendapatkan BBM subsidi ataupun tidak.

“Ketentuan masyarakat pengusaha penggilingan padi (huller) dan hand traktor untuk membeli BBM solar subsidi itu harus memiliki surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” tutupnya. (cr-rat)

Komentar Anda