
MATARAM – Seorang warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Loteng inisial MR alias Dani (30) mendekam di penjara karena ulahnya. Pelaku menerima gadai motor, tetapi ogah mengembalikan motor korban meskipun korban sudah menebus.
“Kami mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (14/1).
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini bermula dari korban inisial RN (20), yang tinggal di Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram menggadaikan motornya ke pelaku pada 13 September 2023. “Korban menggadaikan motornya Rp 3 juta ke pelaku untuk biaya operasi orang tuanya,” ucapnya.
Saat menggadaikan motornya itu, korban diberikan waktu selama 2 bulan untuk kembali menebus. Yaitu 13 November 2023 jatuh tempo. Beberapa hari sebelum jatuh tempo dari waktu kesepakatan, korban berniat menebus motornya itu. “Korban menghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa mau menebus motornya. Akan tetapi, pelaku tidak ada respons dan pelaku juga tidak diketahui keberadaan,” sebutnya.
Tanggal 22 November 2023, korban kembali menghubungi pelaku. Usaha korban kali ini direspons pelaku. Akan tetapi, pelaku mengaku sedang berada di Bali. “Pelaku pun meminta uang tebusan Rp 1 juta untuk biaya pulang ke Lombok,” beber Yogi.
Permintaan pelaku diiyakan korban. Korban mentransfer uang yang diminta. Beberapa hari setelahnya, korban bertemu dengan pelaku untuk memberikan uang sisa tebusan Rp 2 juta. “Namun, pelaku meminta uang tambahan tebusan Rp 500 ribu, karena motor korban sudah dioper gadai,” ungkapnya.
Permintaan pelaku tidak mendapatkan penolakan dari korban. Sehingga, korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Setelah menerima uang, pelaku meminta waktu 3 hari untuk menyerahkan motor. “Akan tetapi, hingga saat ini motor korban belum diserahkan, dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujarnya.
Atas apa yang dialami, korban melapor ke Polresta Mataram. Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku Jumat (12/1) kemarin, sekitar pukul 15.30 WITA. “Pelaku sudah diamankan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” katanya. (sid)