Persoalan Utang Ketua PKB NTB ke Gubernur Bukan Pidana

MENJELASKAN: Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati dan Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh. (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Persoalan penagihan utang oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian Irfani sempat viral beberapa waktu lalu.

Persoalan ini pun sempat menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun setelah ditelusuri, ini murni perdata, bukan pidana. “Setelah kami telusuri, itu perdata arahnya. Sudah selesai juga,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati didampingi Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Rabu (8/3).

Ditegaskan, penelusuran waktu itu tidak asal-asalan. Pihaknya dibekali dengan adanya surat perintah tugas dari pimpinan yakni Sungarpin yang saat itu menjabat sebagai Kajati NTB. “Kita kan ada perintah tugas untuk menelusuri, ada nggak sih pidananya, tapi ternyata tidak ada. Jadi kita sepakati dengan teman-teman itu arah ke utang piutang,” tegasnya.

Baca Juga :  Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD NTB Tetap

Saat persoalan lagi hangat-hangatnya, bagian pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memanggil salah satu Anggota DPRD NTB dari Partai Amanat Nasional (PAN) Najamuddin Mustafa untuk diklarifikasi. Karena dalam surat kuasa penagihan yang beredar, Najamuddin diminta oleh Zulkieflimansyah untuk mengambil uang Rp 1,45 miliar dari Hadrian Irfani.

Baca Juga :  Rumaksi Minta Dukungan Gelora di Pilkada Lotim

Pemberian kuasa pengambilan uang tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018, yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018. Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Mustafa tertulis bekerja sebagai petani.

Perihal pemanggilan Najamuddin itu kata Ely, bukan untuk diperiksa. Melainkan hanya ngobrol. “Hanya ngobrol-ngobrol, bukan pemeriksaan,” timpalnya. (cr-sid)

Komentar Anda