Persiapkan Harmonisasi Raperkada BUMDes Lombok Utara, Kanwil Kemenkum NTB Rapat Analisis Konsepsi

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis konsepsi Raperkada Kabupaten Lombok Utara tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/2).

MATARAM–Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat analisis konsepsi Raperkada Kabupaten Lombok Utara tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertempat di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (6/2).

Rapat yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Wilayah Kerja (zonasi) Kabupaten Lombok Utara ini didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, untuk menganalisis bahan hukum serta draf Raperkada Kabupaten Lombok Utara tentang Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa.

Ruang lingkup Raperkada ini meliputi: pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan lembaga BUM Desa/BUM Desa Bersama, Forum Komunikasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, monitoring, evaluasi dan pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, serta pembiayaan.

Baca Juga :  Wali Kota Raih Penghargaan Bidang Perpustakaan

Dalam rapat ini, Tim Pokja memberikan hasil analisis konsepsi di mana terdapat beberapa poin yang harus diperhatikan oleh pihak pemrakarsa, di antaranya: a. Perubahan dalam bentuk jenis peraturan. Draf awal yang diajukan adalah Raperda, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan draf ini disarankan dalam bentuk peraturan kepala daerah. b. Konsistensi penggunaan kata harus disesuaikan dengan ketentuan umum. c. Terdapat beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus karena kesesuaian materi yang diatur tidak sesuai dengan materi muatan yang diatur.

Baca Juga :  Fahmi Tewas Dianiaya

Menindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan rapat pengharmonisasian dengan pihak pemrakarsa yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (M. Ilyas)