Perpres Bikin Desa tak Leluasa Berkreasi

illustrator

SELONG – Peraturan Presiden (Perpres)  nomor 104 tahun 2021 mengharuskan desa untuk mengalokasikan 68 persen Dana Desa (DD) untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Perinciannya, sebanyak 40 persen dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen menunjang ketahanan pangan dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.”Penggunaan dana desa 68 persen yang tertuang dalam Perpres harus sesuai pemanfaatannya. Mau tidak mau kita di desa harus melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Kades Dasan Borok Kecamatan Suralaga, Angga Sarimah, kemarin.

Lebih lanjut disampaikan,  untuk Desa Dasan Borok sendiri DD yang diterima tahun ini sebesar Rp 800 juta. Ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 400 juta, total anggaran desa setempat tahun ini Rp 1,2 miliar. Namun katanya, pengalokasian dana desa sendiri lebih mengedepankan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. “ Untuk BLT, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh dana Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan, untuk ketahanan pangan akan diberikan dalam bentuk bantuan kepada kelompok masyarakat. Semisal, bantuan bibit ternak, pertanian dan kegiatan pembangunan jalan usaha tani, saluran dan sebagainya,” jelas Angga.

Baca Juga :  Kisruh Kader Gerindra Lotim Berakhir

Masih jumlah yang teralokasi sesuai Perpres itu tersisa 32 persen yang dikelola oleh desa namun digunakan untuk kegiatan operasional desa termasuk insentif perangkat desa.”Kebijakan yang sudah diatur dalam Perpres tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lainnya. Meskipun sejumlah program desa yang sudah direncanakan terpaksa ditunda. Diantaranya terkait  program  pembangunan lapangan futsal. Rencana ini salah satu upaya untuk mengembangkan ekonomi di desa,” tandas Angga.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Muhammad Hairi mengatakan,  alokasi BLT dari Dana Desa tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Setiap desa diharuskan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 persen.” Kalau desa itu menerima dana desa Rp 1 miliar maka  kalau 40 persen jumlah yang dialokasikan untuk BLT sebesar Rp 400 juta,” jelas Hairi.

Baca Juga :  Seruni Mumbul Diterjang Banjir Bandang 

Besarnya alokasi untuk BLT merupakan salah satu bentuk perhatian yang diberikan pemerintah ke masyarakat. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat akibat Covid-19 ini belum sepenuhnya pulih. Dengan adanya BLT, roda ekonomi  di bawah akan bisa terus berputar dan masyarakat juga merasa terbantu.”Dari 40 persen itu akan pencairannya setiap bulan selama 12 bulan,” imbuhnya.

Sejauh ini pihaknya belum pernah mendengar adanya keluhan masyarakat berkaitan dengan alokasi BLT dari dana desa yang nilainya cukup besar.(lie)

Komentar Anda