Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di LEM

RESMIKAN: Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo bersama Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat me-launching gerai pelayanan SIM di LEM, Sabtu (18/9).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kabar gembira untuk masyarakat. Bagi yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), kini tak harus mengantre di kantor satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM di Polres. Pasalnya, Satlantas Polresta Mataram sudah  membuka gerai pelayanan SIM di Lombok Epicentrum Mall (LEM).

Gerai SIM ini diresmikan Sabtu (18/9) oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi disaksikan Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, dan Asisten I Kota Mataram Lalu Martawang. “Tujuan adanya gerai SIM ini  untuk memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang tidak terlayani pada saat hari kerja. Sebab banyak masyarakat karena kesibukannya tidak sempat ke Polresta Mataram memperpanjang SIM. Jadi kita sediakan pelayanan di Mall,” ujar Heri.

Baca Juga :  Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Mulai Berpuasa Hari Ini

Gerai SIM ini buka pukul 10.00-17.00 WITA. Syaratnya hanya membawa foto KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Kemudian untuk biaya perpanjang SIM yang harus disiapkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang SIM C Rp 75.000. “Yang bisa dilayani itu hanya perpanjangan. Kalau buat baru harus datang langsung ke Polresta Mataram. Sebab ada ujian-ujian yang harus dilalui,” bebernya.

Baca Juga :  Lima Peserta Ikut Pansel Calon Kepala Dispora NTB

Dir Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengapresiasi terobosan dari Polresta Mataram ini. Polres lain pun diharapkan bisa menerapkan. “Jadi selain pelayanan SIM keliling bisa juga seperti ini. Jadi selain datang berbelanja bisa sekalian mengurus SIM,” ujarnya. (der)

Komentar Anda