Perpanjangan PPKM Darurat akan Direlaksasi

dr Hj Nurhandini Eka Dewi( FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM level 4 dilaksanakan sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Asisten III Setda NTB dr Hj Nurhandini Eka Dewi menyampaikan, perpanjangan PPKM diatur dengan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 23/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “Intinya dalam Inmendagri yang sebelumnya hampir sama dengan yang baru. Cuma yang kemarin itu ada istilah PPKM Darurat tapi sekarang istilahnya level 4. Jadi kalau (daerah) sudah masuk level 4 ya perlakuannya sama seperti PPKM Darurat,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/7).

Untuk itu, dengan ada perpanjangan pelaksanaan PPKM oleh pemerintah pusat yang langsung disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo melalui siaran langsung di televisi nasional, Selasa malam (20/7) tidak lagi disebut PPKM darurat. ‘’Jadi sekarang ini sudah tidak lagi namanya PPKM darurat. Tapi level 4. Meski selama ini PPKM Darurat sebenarnya leval 4 itu, makanya sekarang sudah nggak ada kata-kata daruratnya. Walaupun pengaturannya tetap sama,” sambung Eka.

Saat ditanya soal apakah ada kelonggaran dalam penerapan PPKM dengan sebutan leval 4 ini, terutama bagi para pedagang kaki lima maupun kepada pelaku usaha, kata Eka, di dalam Inmendagri tidak secara eksplisit disampaikan. “Tetapi pada waktu kita rapat dengan bapak Presiden pada hari Senin kemarin. Pak Airlangga selaku koordinator PEN menyampaikan ada relaksasi untuk PKL sama warung-warung. Tapi seberapa jauh relaksasinya nanti akan diputuskan masing-masing daerah,” katanya.

Namun relaksasi dilakukan, sambung Eka, harus mengacu pada penurunan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di suatu daerah. Tapi jika tidak ada penurunan dan lain sebagainya tentu relaksasi tidak diperbolahkan dilakukan ketika terjadi penurunan kasus secara stabil. Karena tidak disebutkan berapa persen penurunannya. “Jadi ada indikator yang memperbolehkan ada relaksasi, maka di situ ada kelonggaran sekarang. Kalau terjadi penurunan dipersilakan ada relaksasi tapi ada acuannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Bayi Kembar Siam Berkaki Enam Kesulitan BAB

Ia juga menegaskan bahwa relaksasi diutamakan untuk pedagang kaki lima maupun warung-warung dan sebagainya sesuai arahan dari Presiden Jokowi dengan adanya perpanjangan PPKM sekarang ada kelonggaran dalam pelaksanaannya di masing-masing daerah. “Tapi tetap diatur oleh masing-masing kabupaten kota,” tegasnya.

Oleh sebab itu, untuk mengatur adanya relaksasi bukan gawai dari pemerintah provinsi. Melainkan menjadi ranah dari kabupaten kota masing-masing karena yang dinilai levalnya itu adalah kabupaten kota. “Kalau di Jawa leval 4 dan 3 yang medekati 4 itu untuk kebijakan seperti PPKM Darurat kemarin. Tapi disebut kebijakan leval 4,” jelasnya.

Untuk NTB sendiri hingga saat ini hanya 1 daerah yang masih dileval 4, yakni Kota Mataram. Sedangkan sembilan kabupaten kota lainnya masih berstatus daerah leval 3 dan 2. “Kalau kita hanya satu saja yang leval empat Mataram saja. Tapi minggu ini belum kita menghitung lagi, karena per minggu kita menghitung leval. Tetapi kalau sampai tanggal 25 Juli masih Kota Mataram yang leval 4 yang lain berada di leval 3 dan leval 2,” sebutnya.

Saat ditanya apakah Kota Mataram bisa melakukan relaksasi jika dilihat dari perkembangan sekarang ini, kata Eka belum bisa memastikan apakah bisa atau tidak karena pihaknya belum menghitung apakah terjadi penurunan angka kasus dalam satu minggu terakhir ini. “Kita belum ngitung, karena kebijakannya baru tadi malam diumumin. Tapi kita akan hitung dalam minggu ini,” katanya.

Sementara, Kapala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr. HL. Fikri Hamzi menjelaskan ada beberapa indikator penilaian dalam penentuan suatu daerah itu dikatakan leval 4. Jika mengacu pada kreteria dari WHO diantaranya, dilihat dari jumlah kasus lebih dari 150 kasus per 100 ribu jumlah penduduk per minggu. Kemudian kasus dirawat di rumah sakit lebih dari 30 kasus per 100 ribu jumlah penduduk serta kasus meninggal dunia 5 per 100 ribu jumlah penduduk. “Jadi itu kreteria dalam penentuan leval 4,” jelasnya.

Baca Juga :  NTB Sulit Realisasikan Subsidi Tiket Pesawat

Fikri juga telah menergetkan, sekarang semua daerah bisa turun leval. Teruma kota Mataram bisa keluar dari leval 4, karena sebelum diperpanjang pelaksanaan PPKM dilihat kota Mataram dalam satu minggu terakhir kasusnya berada di 105 kasus yang seharusnya berada  diangka 100 kasus. “Memang didalam kasus aktifnya (Mataram) masih cukup tinggi makanya itu alasannya masih dileval 4. Sehingga kita mendorong dinas kesehatan kabupaten kota untuk bagaimana yang mana leval 4 ini masih keluar dari leval 4. Yang lain jangan sampai jadi leval 4,” katanya.

Untuk itu, pihaknya memberikan beberapa strategi, karena penilian status level berada di kabupaten kota bukan di Provinsi. Maka pihaknya memberikan penekanan terhadap kabupaten kota untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. “Itu juga kita dorong daerah yang risiko tinggi varian baru Covid-19 Delta harapan kita harus pakai masker itu juga menjadi himbauan kita. Disamping ada beberapa strategi yang kita minta supaya tracing itu lebih terfokus kepada kasus kontak erat,” ujarnya seraya mengimbau kepada kabupaten kota.

Selain itu, kabupaten kota juga didorong mengantisipasi supaya rumah sakit tidak penuh ketika terjadi lonjakan kasus, dengan cara meningingkatkan kapasitas tempat tidur agar bisa mengimbangan ketika terjadi lonjakan kasus. “Jadi kita dorong untuk tingkatkan kapasitas rumah sakit dalam penyediaan tempat tidur agar bisa kita imbangi jika terjadi lonjakan kasus,” tambahnya.

Melihat dari angka kasus aktif Covid-19 yang dirawat dirumah sakit hingga saat ini, katanya, terdapat 80 persen lebih merupakan kasus orang tanpa gejala (OTG). Kemudian 20 persen kasus pasien dengan gejala sedang dan berat. “Jadi sekitar 5 persen dirawat diruang ICU dengan penanganan intensif,” ungkapnya. (sal)

Komentar Anda