Perpanjangan Izin Masa Simpan Limbah PLTU Ditolak

LIMBAH : Lokasi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 PLTU Jeranjang di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat menolak permintaan perpanjangan izin masa simpan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa abu batu bara yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Lobar.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lobar H. Lalu Surapati untuk mendesak PLN segera mengangkut limbah B3 tersebut untuk diolah dan dimusnahkan dari lokasi penyimpanan sementara saat ini.

[postingan number=3 tag=”limbah”]

Diterangkan Surapati, izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan 2014 oleh pihaknya memang berlaku lima tahun. Namun izin masa simpan limbah di tempat tersebut maksimal 365 hari sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Faktanya saat ini lanjutnya sudah dua tahun numpuk. Dulu pernah diberikan izin perpanjangan masa simpan limbah. Karena alasannya kesulitan mendapatkan pemenang tender atau lelang untuk mengangkut limbah tersebut ke luar Lombok untuk dimusnahkan. Dengan alasan tersebut kemudian diberikan perpanjangan izin masa simpan untuk tahun berikutnya. Tetapi saat ini sudah berlangsung dua tahun, limbahnya belum diangkut. Alasannya sama yakni dalam lelang kedua belum ada didapatkan pemenang yang sesuai kualifikasi memiliki izin lengkap dari kementerian untuk mengangkut limbah tersebut. “Sekarang limbahnya sudah numpuk di sana. Ada kekhawatiran dari masyarakat, terjadinya pencemaran. Makanya saat mereka bersurat meminta izin perpanjangan masa simpan, kita tolak. Kita ingin limbah itu diangkut, dievakuasi dulu, baru kita perpanjang,” tegasnya.

Baca Juga :  Disdag Awasi Limbah Migor Bekas Hotel

Sementara itu Deputi Hukum dan Humas PLN Wilayah NTB Fitriah Adriana mengungkapkan, PLN segera mengangkut bila ada rekomendasi perusahaan yang memiliki izin mengelola dan mengangkut limbah B3 dari PLTU Jeranjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku. PLN lanjutnya juga tetap melakukan koordinasi dengan BLH untuk rekomendasi perusahaan yang memiliki izin lengkap, karena bila menunjuk perusahaan yang tidak berizin maka bisa melanggar aturan yang berlaku. “Sebagai BUMN pln juga harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa 2 kali tender dan gagal karena perusahaan yg mengikuti lelang tidak memiliki ijin yg sesuai peraturan pengelolaan limbah B3. Pln koordinasi dengan BLH juga utk rekomendasi perusahaan yg memiliki ijin lengkap agar kami bisa mengundang utk mengikuti lelang,” ungkapnya lewat layanan Watshapp.(zul)

Komentar Anda