Perombakan Pengurus Baznas Dipertanyakan

Perombakan Pengurus Baznas Dipertanyakan
DIROMBAK: Bupati HM Suhaili FT saat melantik TGH Ma’arif Makmun sebagai ketua Baznas Lombok Tengah. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pergantian Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Lombok Tengah dari Abdul Hakim kepada TGH Ma’arif Makmun menyisakan pertanyaan sejumlah kalanngan.

Salah satunya datang dari tokoh muda pendiri gerakan masyarakat peduli desa Lombok Tengah, M Nazri Idrus. Dia mengaku, kebijakan Bupati HM Suhaili FT melantik TGH Ma’arif Makmun sempat menjadi perbincangan panjang dan hangan di kalangan tokoh muda dan ulama. Karena pengangkatan TGH Ma’arif Makmun sebagai ketua Baznas tanpa prosedural dengan memberhentikan Abdul Hakim.

Idrus meninali, Suhaili telah mendahulukan kepentingannya sebagai pemimpin tanpa memandang aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di mana dalam pasal 9 disebutkan, bahwa masa kerja kepengurusan Baznas berlaku sampai lima tahun. Kemudian pasal 10 anggota Baznas diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan menteri. Kemudian pasal 11 disebutkan, salah satunya memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan yang lainnya. Dan, pasal 12 disebutkan, ketua boleh diganti ketika melanggar aturan atau telah mengundurkan diri.

Namun, yang terjadi di Lombok Tengah sama sekali tidak beralasan. Mantan pengurus Baznas, khususnya ketua sebelumnya tidak pernah melanggar hukum. Akan tetapi, dia diberhentikan begitu saja tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu, ‘’Pemberhentian Abdul Hakim dan pengangkatan TGH Ma’arif ditunggangi politik,” katanya, Senin (24/4).

Baca Juga :  Seruduk Pantat Truk, Maulana Meregang Nyawa

Sangkaan ini kemudian diperjelas Idrus dengan menyatakan, bahwa jabatan yang diberikan kepada TGH Ma’arif Makmun sarat dengan kepentingan politik. Suhaili ingin mengamankan dukungan suaranya menjelang pilgub 2018. Di balik itu, Suhail dinilai tidak pernah melihat imbas dari kebijakannya yang berlaku sewenang-wenang dalam memberhentikan dan mengangkat orang.  “Ketua lama saya lihat sudah mulai menunjukkan kemajuannya, namun keberhasilannya itu terpaksa harus dihentikan gara gara politik,” ujarnya.

Ditambahkan, sosok TGH Ma’arif Makmun itu sosok orang yang karismatis dan tidak layak sebagai ketua Baznas dan cocoknya sebagai pelindung dan penasihat. Sebab sosok tuan guru lebih dekat dengan umat. Ketika sosok tuan guru memimpin Baznas, pihaknya yakin tugas dalam membimbing umat akan terbentur dengan tugas kenegaraan. Sehingga pihaknya menilai, bupati telah melakukan langkah yang salah dalam menentukan pimpinan Baznas. “Niatnya untuk mendapatkan dukungan, namun bupati tidak pernah berpikir dampak lain,” akunya.

Idrus mengaku, pihaknya bersama sejumlah tokoh bakal melakukan musyawarah. Jika tidak ada solusi, maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi. Bukan hanya masalah pengangkatan ketua Baznas, namun sejumlah program dan janji-janji kampanye juga akan menjadi isu hangat nantinya. “Saya malah sedang merencanakan melakukan aksi, tuntutannya umum, baik janji, kebijakan dan kelalaian bupati,” hardiknya.

Baca Juga :  Perbup Pilkades Amburadul, SE Bupati Terancam Mandul

Sementara Abdul Hakim yang dikonfirmasi mengeaku terkejut mengenai pemecatan dirinya sebagai ketua Baznas. Sedangkan selama ini dia tidak pernah merasa melakukan kesalahan, lebihnya lagi sejumlah program yang sudah dicanangkan, berjalan dengan lancar. “Saya terkejut saja ketika menapatkan surat pemecatan sebagai ketua Baznas, padahal selama ini saya bekerja sesuai dengan aturan,” akunya.

Abdul Hakim mengaku, dia hanya bisa menerima kenyataan ini dengan pahit. Sebab ada atasan yang lebih berhak mengangkat dan mencabut jabatannya. Hanya saja yang ia herankan, bupati selaku orang nomor satu di Lombok Tengah tentunya sudah paham aturan. ‘’Artinya, bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, dan keputusan yang diambil oleh bupati itu sendiri salah besar. Karena ada undang-undang yang mengatur tentang Baznas,’’ sesalnya.

Diketahui, Bupati HM Suhaili FT merombak kepengurusan Baznas Lombok Tengah pekan lalu. Dia mengangkat TGH Ma’arif Makmun sebagai ketua dan menempatkan Abdul Hakim sebagai Wakil Ketua IV. (cr-ap)

Komentar Anda