Pernikahan Anak Dipolisikan, Pihak Keluarga Angkat Suara

VIRAL: Inilah pasangan pengantin anak di bawah umur yang viral di medsos. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus pernikahan anak yang diketahui berinisal SR, 17 tahun, asal Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah dan istri berinial SY, 15 tahun, asal Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur viral di media sosial (medsos). Ketenaran pengantin ini kini berujung laporan ke kepolisian yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram ke Polres Lombok Tengah.

Seperti diketahui, kasus tersebut viral di medsos saat SR dan SY melangsungkan prosesi adat nyongkolan. Diketahui bahwa pengantin wanita masih duduk di bangku SMP dan mempelai laki-laki sudah putus sekolah dan diperkirakan masih duduk di bangku kelas I SMK.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi menyampaikan, laporan yang mereka layangkan ke Polres Lombok Tengah terkait pernikahan anak ini sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa dalam kasus-kasus tertentu memang perlu ada pembelajaran agar tidak terulang kembali. “Laporan yang kita lakukan bagian dari edukasi kepada masyarakat. Ibaratnya orang ketika tidak pakai helm dan dianggap dinormalisasi, maka perlu ada pembelajaran melalui razia, karena memang itu sudah diatur termasuk di perkawinan anak ini,” ungkap Joko Jumadi saat dihubungi Radar Lombok, Senin (26/5).

Joko menanggapi, apa yang disampaikan pihak keluarga yang menganggap laporan LPA terlalu terburu-buru, baginya itu bagian dari perspektif mereka. Namun karena kasus ini sudah terlanjur viral, maka perlu ada upaya edukasi agar tidak terjadi normalisasi kasus pernikahan anak itu. “Proses selanjutnya nanti teman-teman di Lombok Tengah melakukan pendampingan terhadap anak. Dinas pendidikan juga harus segera turun agar bisa mengembalikan anak bisa sekolah lagi. Termasuk dinas kesehatan memfasilitasi agar anak tidak hamil, termasuk dinas sosial agar anak bisa mendapatkan rehabilitasi. Ini sebagai bahan pembelajaran agar pemerintah juga bisa turun tangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasutri Ini Bunuh Selingkuhan Istri

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnandi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pernikahan anak ini. Penyidik juga dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang mengetahui persoalan itu. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan para pihak,” ucap IPTU Lalu Brata Kusnandi.

Menanggapi laporan tersebut, penasehat hukum terlapor, Muhanan menyayangkan adanya laporan yang dilayangkan kepada orang tua kedua mempelai. Baginya bahwa laporan itu terlalu terburu-buru dan perlu dikaji ulang. Terlebih dalam kasus ini, sudah dilakukan berbagai upaya untuk memisahkan kedua mempelai. “Bagi kami laporan ini telalu terburu- buru dan perlu dikaji ulang karena kasus ini berbeda dengan kasus-kasus yang selama ini ditangani LPA, seperti kasus pelecehan terhadap anak. Seharusnya jangan dulu melapor karena LPA belum pernah turun pasca kasus ini viral. Karena setelah viral membuat psikologis anak jadi terganggu. Seharusnya LPA turun memberikan pendampingan bukan malah mempidanakan orang tua mereka,” cetus Muhanan.

Baca Juga :  Logistik WSBK akan Tiba Akhir Februari

Ia menceritakan pernikahan, pernikahan ini bermula sekitar April atau pasca lebaran Idul Fitri. Mempelai laki-laki melarikan mempelai perempuan atau kawin culik. Namun saat itu pihak keluarga dibantu pemerintah dusun berhasil memisahkan mereka. “Kejadian pertama pasca dipisahkan, si cewek kembali sekolah dan si cowok kembali beraktivitas seperti semula,” tambahnya.

Selang satu bulan pasca berhasil dipisahkan, mempelai pria kembali melarikan mempelai perempuan ke Sumbawa. Kala itu, mempelai perempuan menghubungi orang tuanya menyampaikan ia menikah. Sebagai orang tua yang khawatir anaknya terjadi apa-apa, maka pihak orang tua memilih menikahkannya. “Karena kejadian ini sudah dua kali, orang tua takut terjadi apa-apa kalau terus dicegah. Sebagai orang tua, maka disuruh pulang dari Sumbawa dan dinikahkan pada 5 Mei 2025 dan dihadiri kedua belah pihak. Proses adat juga sudah jalan. Yang jelas sudah ada upaya pencegahan dari awal dan akhirnya terjadi. Mau tidak mau, kalau sudah dua kali dilarikan dan tidak dinikahkan, takutnya jadi aib keluarga,” tutupnya. (met)