GIRI MENANG – RL, warga Dusun Ireng Lauk Desa Jatisela Kecamatan Gunung Sari kembali ditangkap karena melakukan aksi pencurian. Ia pernah ditangkap karena mencuri dengan korban seorang anggota polisi.
RL kembali melakukan aksinya di perumahan Grand Rose Sesela. “ Sudah empat kali jadi residivis. Sekitar dua tahun lalu anggota polisi jadi korbannya,” terang Kapolsek Gunung Sari, AKP Agus Eka Artha Sudjana (20/7) kemarin.
RL ditangkap di rumahnya, Rabu (20/7) kemarin. Ia ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Gunung Sari bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban. Mendapatkan aduan masyarakat, Polsek Gunung Sari langsung mendatangi TKP dan mencari keterangan dari berbagai saksi.”Setelah itu kami mendapatkan identitas terduga dan berhasil menangkapnya,” katanya.
Proses penangkapan cukup alot karena RL melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Polisi berhasil membekuknya dan mengamankan senjata tajam diantaranya dua buah celurit, kapak dan anak panah. “Selain HP yang dicuri, kami juga turut mengamankan celurit, kapak dan anak panah,” katanya.
RL mengaku bahwa sajam tersebut digunakan untuk melindungi diri.” Saat ini kami masih lakukan pendalaman terhadap barang bukti itu,” imbuhnya.
Tidak hanya RL yang ditangkap. Ada juga seorang perempuan rekan pelau berinisial F. Dalam perjalanan menuju Polsek Gunung Sari, F ketahuan membuang bungkusan yang mencurigakan. Setelah dicek, ternyata itu sabu.
Untuk kasus pencurian ini akan ditangani oleh Polsek Gunung Sari. Sedangkan keterkaitan kepemilikan sabu, akan dilakukan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.(cr-sid).