Permudah Investor, NTB Bentuk Administrator KEK Mandalika

MATARAM—Berbagai upaya ditempuh guna mempercepat pembangunan di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Salah satunya adalah terkait kemudahan pengurusan perizinan dalam satu pintu yang terpusat di KEK Mandalika.

“Untuk perizinan investasi akan dibentuk Administrator KEK Mandalika. Sehingga investor lebih mudah dalam mengurus perizinan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Aryadi, Sabtu lalu (4/2).

[postingan number=3 tag=”mandalika”]

Dikatakan, berbagai dukungan dan langkah strategis percepatan pembangunan KEK Mandalika terus dilakukan.  Salah satunya adalah pembahasan dan penyiapan  keputusan Gubernur tentang pelimpahan kewenangan  perizinan Pemerintah Provinsi (pemprov) NTB kepada Administrator KEK  Mandalika.

Penyerahan kewenangan perizinan ke Administrator KEK Mandalika ini adalah amanat Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga :  Investor Australia Mulai Lirik Potensi KEK Mandalika

Dalam pasal 23 UU nomor 39 tahun 2009 disebutkan bahwa Administrator KEK  bertugas melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lainnya yg diperlukan bagi pelaku usaha yg mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di KEK. Selanjutnya, pelaksanaan pemberian izin dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Menurut Gita, nantinya didalam kawasan KEK Mandalika, selain terbangun hotel, utilitas dan berbagai fasilitas daya tarik lainnya, juga harus terbangun kantor Indonesia Tourism Devlopment Corporate (ITDC) dan kantor Administrator KEK Mandalika untuk kemudahan pengurusan izin investasi dalam kawasan.

“Semua jenis perizinan yang menjadi kewenangan gubernur dan bupati Lombok Tengah dilimpahkan kewenangannya di Administrator KEK Mandalika menjadi satu pintu,” jelas Gita yang juga masuk dalam jajaran komisaris ITDC ini.

Gita mengatakan, sebelumnya, pada tanggal 18 Januari 2017, BKPM RI telah melakukan pembahasan yang sama di Jakarta dan Miinggu depan di Mataram akan dilakukan pembahasan  finalisasi pelimpahan kewenangan perizinan dari BKPM RI kepada Administrator KEK Mandalika.

Baca Juga :  Lahan Mandalika Banyak Dikuasai Tokoh dan Pejabat

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan Keputusan Bupati tentang pelimpahan kewenangan perizinan pemkab loteng kepada Administrator KEK Mandalika. “Semoga dengan pelimpahan ini minat wisatawan untuk berinvestasi di KEK Mandalika kian meningkat,” harapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak terkait melakukan pertemuan untuk membahas pelimpahan kewenangan perizinan kepada Administrator KEK Mandalika dipimpin langsung  Kadis PM-PTSP NTB,  Lalu Gita Aryadi, dihadiri kadis PM-PTSP Kabupaten Loteng yg telah ditunjuk Bupati Loteng sekaligus sebagai Administrator KEK Mandalika, pihak ITDC, Kepala Biro Hukum setda NTB, Kabid Ekonomi yang mewakili Kepala Bappeda NTB selaku Kepala Sekretariat Dewan Kawasan KEK Mandalika dan lain lain. (luk)

Komentar Anda