Permohonan Kekayaan Intelektual di NTB Diprediksi Naik Pesat

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, memberikan sambutannya.

MATARAM–Bertempat di Aston Inn Mataram, Senin (4/11), Kanwil Kemenkumham NTB bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan kinerja terbaiknya.

Dalam acara FGD Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 di NTB, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, memberikan sambutannya.

“Salah satu tugas Kanwil Kemenkumham NTB sebagai perpanjangan tangan dari DJKI adalah melayani pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi seluruh masyarakat Provinsi NTB,” jelas Farida.

Farida menambahkan, pelayanan Kekayaan Intelektual yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham NTB setiap tahunnya terus bertumbuh. Tahun ini, total permohonan mencapai 1.881, naik 64,13%, dan diprediksi akan naik pesat di tahun 2025.

Hal ini berkat arahan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, yang berkomitmen menjaga kolaborasi dengan pemerintah daerah, asosiasi, serta masyarakat dalam mendorong pendaftaran dan perlindungan produk unggulan di NTB.

Acara ini menjadi dasar evaluasi pelayanan Kekayaan Intelektual agar DJKI bersama Kanwil NTB dapat lebih baik lagi dalam mempromosikan dan memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pemohon di tahun 2025.

Ditya Yuika Marga Saputri, ketua panitia, menegaskan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah salah satu program DJKI untuk mengukur keberhasilan kinerja. Survei akan dilaksanakan oleh pihak eksternal pada 50 peserta yang hadir.

“Pelaksanaan SKM akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pengisian survei online dan indepth interview. Survei ini menjadi dasar evaluasi atas layanan Kekayaan Intelektual agar bisa memberikan layanan lebih baik lagi. NTB sendiri merupakan wilayah yang potensial terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual,” pungkas Ditya. (Huda)