Permohonan Dispensasi Perkawinan Anak di Loteng Meningkat 300 Persen

DISPENSASI
DISPENSASI: Ketua Pengadilan Agama Praya, , Baiq Halqiyah saat menjelaskan jika tahun 2020 ini jumlah permohonan dispensasi pernikahan mengalami peningkatan, Kamis kemarin (17/9). (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Pengadilan Agama (PA) Praya mengakui pada tahun 2020 ini masyarakat yang meminta dispensasi perkawinan mengalami peningkatan 300 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dispensasi perkawinan ini adalah izin bagi anak yang belum cukup usia untuk melakukan pernikahan sesuai dengan undang-undang.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Praya, Baiq Halqiyah menegaskan, bahwa dispensasi pernikahan ini diusulkan bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan dibawah umur. Dimana dispensasi ini diusulkan oleh wali dari salah satu pihak, baik mempelai pria atau wanita yang belum cukup umur.

“Kita di Pengadilan Agama Praya ini meningkat jumlahnya, dibandingkan dengan tahun 2019. Ini juga tidak terlepas dari adanya perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2004, diubah menjadi undang- undang nomor 16 tahun 2019,” ungkap Halqiyah, Kamis kemarin (17/9).

Dalam undang-undang terbaru ini, dijelaskan bahwa batas minimal umur seseorang untuk boleh menikah yakni 19 tahun. Sehingga masyarakat banyak yang sudah mulai mengajukan dispensasi perkawinan setiap harinya. “Sampai hari ini saja kita sudah menerima 116 permohonan. Dimana pada tahun 2019 hanya 33 permohonan saja. Karena memang tahun sebelumnya belum berlaku perubahan undang-undang ini,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, banyaknya permintaan dispensasi pernikahan ini tidak terlepas masih tingginya pernikahan dini yang ada di Loteng. Sehingga secara otomatis jika pernikahan dilakukan ketika umur tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka oleh Kantor Urusan Agama (KUA) juga akan menolak permohonan pernikahan itu.

“Maka salah satu caranya dilaporkan ke Pengadilan Agama. Dan bila kita dari Pengadilan Agama menerima, maka baru akan diserahkan ke KUA. Baru selanjutnya KUA akan menikahkan mereka. Tetapi sebaliknya jika dispensasi ini ditolak oleh Pengadilan Agama, maka dia tidak boleh menikah,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa kondisi saat ini peningkatan bahkan mencapai 300 persen. Pasalnya angka 116 permohonan saja masih hingga September ini. Tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak. Mengingat sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi. “Jadi rata-rata yang mengajukan dispensasi ini kisaran umur 17 sampai 18 tahun. Tidak ada dibawah lima tahun,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, tidak semua masyarakat yang mengajukan dispensasi pernikahan ini akan dikabulkan. Karena sebelum pengadilan memutuskan apakah usulan warga diterima atau tidak, maka ada beberapa pertimbangan yang oleh petugas akan dilihat dalam mengambil keputusan.

“Termasuk kita melihat fisik anak, dan kita dengar keterangan kedua belah pihak. Kita juga sandingkan dengan adat merarik (menikah). Apalagi di Lombok ini apabila sudah dibawa lari untuk merariq, mereka tabu untuk kembali kerumahnya. Dan itu kadang-kadang menjadi salah satu pertimbangan hukum,” terangnya.

Hanya saja, jika masalah umur ketika pengadilan sudah melakukan mediasi dan mengingatkan kedua belah pihak. Majelis hakim juga melihat kondisi fisik dari anak yang akan melakukan pernikahan. Karena tidak jarang meski umurnya masih 18 tahun misalnya, tapi kondisi tubuhnya sudah bisa dikatakan layak untuk menikah.

“Jadi walau pun anak belum berusia 19 tahun misalnya, tapi sudah bisa bekerja keras dan sudah seperti orang tua bisa mencari nafkah. Maka tentu itu yang akan menjadi pertimbangan kita. Apalagi kalau sudah berbicara kecelakaan (hamil diluar neikah), maka apa boleh buat,” terangnya. (met)

Komentar Anda