Perlu Empat Penjabat Kepala Daerah di NTB

Yan Marli (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Isu terkait siapa berpotensi menjadi penjabat kepala daerah di NTB pada 2023, mulai memperoleh perhatian publik. Baik penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Diketahui, Gubernur-Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah, Bupati-Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauzan Khalid-Sumiatun, Bupati-Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) Sukiman Azmy-Rumaksi SJ dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bima Muhammad Lutfi-Feri Sofiyan akan berakhir masa jabatan September 2023.

Sementara Pilkada digelar serentak November 2024. Sehingga dipastikan akan ada penunjukan Penjabat Gubernur NTB, Penjabat Bupati Lotim, Penjabat Bupati Lobar dan Penjabat Wali Kota Bima.

Diketahui, penjabat gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara penjabat bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri.

Presiden akan menunjuk penjabat gubernur dari unsur jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya (eselon I). Adapun untuk penjabat bupati/wali kota, Kemendagri akan menunjuk unsur JPT pratama (eselon II). Para penjabat akan menjadi mitra KPU dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU NTB Yan Marli mengatakan, sesuai aturan memang yang akan ada penjabat kepala daerah itu hanya Provinsi NTB, Lobar, Lotim dan Kota Bima.

Sedangkan tujuh daerah lainnya di NTB yang merupakan hasil Pilkada serentak 2020 lalu, itu masa jabatannya masih, sehingga tidak perlu penunjukan penjabat. Antara lain Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima dan Dompu.

Jika pun kepala daerah di tujuh daerah itu kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024, maka mereka tidak harus mundur dari jabatan, cukup izin cuti kampanye.

Dan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan diri dan cuti, maka akan ada penjabat sementara dari unsur JPT pratama yang memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang. (yan)

Komentar Anda