Perkuat Daya Saing UMKM Melalui PIRT dan Label Sertifikat Halal

Kepala Dinas KUMKM Provinsi NTB, Hj. Selly Andayani saat memberikan sambutan membuka acara pendidikan dan pelatihan UMKM (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj.Selly Andayani menginginkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di NTB lebih kuat dalam menghadapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dibuka krannya sejak awal Januari 2016 lalu.

Salah satu cara untuk memiliki daya saing produk pelaku UMKM di NTB adalah legalitas produk yang mereka hasilkan, utamanya untuk pangan, dengan memegang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk didalamnya BBPOM.

“Legalitas PIRT dan Sertifikasi Halal menjadi keharusan dimiliki UMKM untkuk produk pangan,” kata Selly Andayani dihadapan 60 orang pelaku UMKM saat membuka pendidikan dan pelatihan kualitas pelaku UMKM melalui PIRT/Halal/HAKI, Selasa kemarin (15/11).

Menurut Selly, label sertifikasi halal dan PIRT bagi industri pangan rumahan menjadi keharusan jika ingin bersaing di pasar yang lebih luas. Label halal yang dikeluarkan oleh MUI dan PIRT dari Dinas Kesehatan menjadi sebuah keniscayaan dimiliki produk pangan olahan UMKM dalam memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut layak di konsumsi dari segi kesehatan dan juga dari kehalalannya.

Baca Juga :  BNI Syariah Dukung Pengembangan Wisata Halal NTB

Dengan demikian kata Selly, masyarakat yang menjadi konsumen merasa nyaman dan aman, serta tidak was-was dalam konsumsi produk pangan olahan dari pelaku UMKM NTB. Begitu juga peluang untuk menembus pasar luar daerah terbuka lebar.

Produk UMKM yang sudah memegang izin PIRT dan label halal memiliki keunggulan. Salah satunya produk mereka bisa dipasarkan ke luar daerah dan juga di Dinas KUMKM NTB akan lebih memilih UMKM yang produknya sudah memiliki label halal untuk diikutkan dalam pameran baik itu di tingkat lokal, luar daerah hingga luar negeri.

“Label halal untuk setiap produk pangan itu sangat penting dalam menjamin makanan yang dimakan konsumen ini baik dan sehat,” ujarnya.

Begitu pentingnya label halal untuk dimiliki setiap produk UMKM, Dinas KUMKM Provinsi NTB menyiapkan bantuan pembiayaan pengurusan sertifikat halal bagi 150 UMKM yang ada di Provinsi NTB. Hingga saat ini sudah ada 100 UMKM yang mendapatkan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari kuota 150 di tahun 2016.

Baca Juga :  Ratusan UMKM Dilibatkan di NTB Expo 2019

Karena itu, Selly mendorong pelaku UMKM untuk segera mengajukan sertifikasi halal untuk produk pangan olahan selagi masih gratis karena disiapkan pembiayaan dari Pemprov NTB melalui dana APBD tahun 2016. “Saya yakin, kalau produk UMKM sudah memiliki izin PIRT dan sertifikat halal, maka pelaku usaha di NTB ini akan semakin kuat dan pastinya siap bersaing di pasar MEA,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan izin PIRT dan label sertifikat halal, Dinas KUMKM NTB telah menyiapkan pendamping. Dimana para pendamping ini akan mengarahkan dan membantu serta memfasiltiasi pelaku UMKM untuk menyiapkan berbagai syarat dlam mengajukan dua izin tersebut. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau bingung dengan mengurus PIRT dan label halal.

“Pendaming sudah ada untuk mengurus PIRT dan biaya sertifikat halal digratiskan. Maka itu silahkan lebih cepat pelaku UMKM mengajukan produk mereka, agar bisa bersaing di pasar lebih luas,” tutupnya. (luk/Adv)

Komentar Anda