Perkosa Kekasihnya, Duda Ini Berakhir Dipenjara

Pelaku saat diinterogasi di ruangan penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram belum lama ini. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM– Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Mataram.

Pelakunya adalah seorang duda berinisal GE (22 tahun) warga Mataram. Sedangkan korbannya adalah kekasihnya sendiri, sebut saja namanya Bunga (14) yang juga warga Kota Mataram. Pelaku tega menodai kekasihnya sendiri saat korban diajak ke rumahnya pada 12 September lalu. Sebelum itu mereka terlebih dahulu janjian untuk bertemu. Pelaku pun bersama rekannya AP langsung menjemput korban di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban. Saat itu korban sempat menolak untuk diajak keluar tetapi pelaku memaksa korban hingga akhirnya menuruti kemauan pelaku. Korban kemudian dibawa pelaku dengan berboncengan tiga. Dimana posisi pelaku di depan kemudian korban di tengah dan AP di belakang. Mereka sampai di rumah pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah itu langsung masuk ke kamar dan mengobrol-ngobrol . Pelaku GE dan AP kemudian minum-minuman keras.

Sekitar pukul 23.00 Wita, AP pulang dan tinggal pelaku dan korban di dalam kamar. Ibu pelaku sempat meminta pelaku memulangkan korban karena sudah tengah malam tetapi tidak dihiraukannya.
Pelaku mengunci pintu kamarnya dan langsung meminta korban membuka pakaian dan mengajaknya berhubungan badan. Pelaku saat itu menjanjikan korban akan dinikahi. Korban sempat menolak tetapi karena dipaksa, korban pun pasrah. Aksi persetubuhan pun terjadi.

Baca Juga :  Beraksi di Terara, Maling Asal Loteng Diringkus

Usai menyetubuhi korban, pelaku tidak langsung mengantarnya pulang karena sudah larut malam. Pada keesokan harinya ketika korban bangun ia langsung meminta diantar pulang ke rumahnya tetapi pelaku tidak berani bertemu orang tua korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah pamannnya. Di sana keluarga korban datang dan membawa pulang korban. Sesampainya di rumah, korban diminta menceritakan apa saja yang telah diperbuat GE terhadapnya. Korban pun akhirnya menceritakan semua yang telah dialaminya. Keluarga korban pun keberatan dan langsung melaporkan GE ke polisi. “Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Setelah ditemukan adanya perbuatan pidana GE pun diamankan di rumahnya beberapa waktu yang lalu,”ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca Juga :  Daying Berhasil Dilumpuhkan

Saat ini GE ditahan di Polresta Mataram. Barang bukti yang diamankan berupa 1 kasur, 1 botol bir, 1 sepeda motor beserta STNK, dan 1 celana dalam milik korban. Dengan barang bukti yang ada GE pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76 D atau pasal 82 AYAT (1) JO pasal; 76 ayat E No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomer 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun. (der)

Komentar Anda