Perkosa Gadis, Pol PP Gadungan Diringkus di KSB

Pol PP Gadungan Diringkus di KSB
KETERANGAN : Kasat Reskrim Polres Lobar saat memberikan keterangan resmi tentang penangkapan pelaku pemerkosaan yang mengaku sebagai petugas Pol PP Lombok Barat.(IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG– J (42), Pol PP gadungan, pelaku pemerkosaan seorang gadis berhasil ditangkap oleh aparat Polres Lombok Barat. J menjadi buron sejak dua bulan lalu. Ia melarikan diri setelah dilaporkan memperkosa seorang perempuan. Perempuan berinisial MA ini ia pergoki sedang bercinta di Taman Kota Gerung. Mengaku sebagai seorang anggota Pol PP Lombok Barat, pelaku “merazia” perempuan itu bersama kekasihnya. Ia mengancam akan mengadukan perbuatan MA bersama kekasihnya di Taman Kota Gerung ke keluarganya serta ke atasan tempatnya bekerja jika tidak melayani nafsu bejatnya. J melarikan diri ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq dalam keterangan resminya mengungkapkan, pada malam kejadian pelaku J   mempergoki korban AM dan pacarnya tengah berpacaran di taman.”Karena mengaku sebagai petugas Pol PP, korban lalu dibawa, rencana akan dibawa ke rumah atasannya,” ungkapnya.

Pelaku justru membawa korban ke tengah persawahan dan langsung memperkosa korban. Setelah menggauli korban, pelaku mengantar korban pulang. Ia kabur ke KSB.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diperoleh info keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah. Selanjutnya tim Opsnal Polres Lobar bergerak ke Pulau Sumbawa.”Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa bulan melarikan diri dari rumahnya di Lombok Barat, selama di KSB ia bekerja sebagai penebang kayu di sebuah rumah persembunyiannya,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Lobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbutannya pelaku diancam pasal 285 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.(ami)

Komentar Anda