Perkosa Calon Istri, Warga Sekotong Diadili

illustrasi

MATARAM – Abdul Aziz (19), warga Kecamatan Sekotong diadili dalam perkara pemerkosaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (28/9). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah,  terdakwa memperkosa Bunga (bukan nama sebenarnya), di rumahnya terdakwa pada 29 Juni lalu. Kejadiannya, Aziz  mengajak Bunga  jalan-jalan ke Sekotong sekitar pukul 12.00 Wita. Sesampainya di lokasi terdakwa mengajak Bunga menikah.

Untuk meyakinkan Bunga, Aziz memberitahu Bunga bahwa dirinya sudah mempunyai rumah dan pekerjaan.

Bunganya akhirnya mengatakan mau menikah dengan terdakwa Aziz.

Bunga kemudian dibawa ke rumah Aziz. Sesampainya di sana, Bunga ternyata diajak berhubungan badan.

Baca Juga :  Balik dari Kalimantan Yono Langsung Diciduk

Saat itu Bunga langsung menolak karena sadar diri Aziz belum menjadi suami sahnya.

Aziz tetap tidak menghiraukan perkataan Bunga. Ia terus memaksa hingga sempat ditendang oleh Bunga. Aziz terus berusaha lalu memelintir tangan Bunga. Di saat bersamaan Aziz kemudian membuka baju dan celana Bunga hingga akhirnya berhasil memperkosa Bunga.

“ Atas kejadian itu Bunga mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.

Baca Juga :  Surat PCR Palsu Diobral 500 Ribu

Setelah selesai Aziz kemudian mengancam Bunga untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

Meski begitu pada akhirnya Bunga jujur kepada keluarganya.

Keluarganya keberatan anaknya yang baru berusia 15 tahun direnggut kesuciannya oleh Aziz. Aziz pun dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.Terhadap dakwaan ini, Aziz melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra, tidak mengajukan keberatan (eksepsi),” lanjut ke pembuktian yang mulia,” ungkapnya. (der)

Komentar Anda