Perkosa Anak Tiri Sampai Hamil Lima Bulan, Polres Lombok Utara Tangkap RH

Kapolres KLU AKBP Feri Jaya Satriansyah berbicara dengan RH, tersangka pemerkosaan terhadap anak tiri. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) menangkap pria berinisial RH (41).

Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan, KLU tersebut dilaporkan telah memperkosa anak tirinya SM (14). Kelakuan bejat RH telah dilakukan sejak Oktober 2020. Terakhir pada 25 Maret 2021. Dan Kini SM pun diketahui tengah hamil lima bulan.

Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, KLU. “Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali. Ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Kapolres KLU AKBP Feri Jaya Satriansyah saat jumpa pers di Mako Polres KLU, Senin (12/4/2021).

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Lombok Utara Memaraq di Lading Lading

Diketahui, RH yang merupakan warga Jember, Jawa Timur itu tinggal bersama SM dan sang ibu di Bali. Saat sang istri pergi mengumpulkan barang beas, maka saat itulah RH melampiaskan nafsunya terhadap SM. “Pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres KLU AKP Anton Rama Putra menambahkan.

Baca Juga :  2 Pria Mabuk Berkelahi, Pisau Direbut Lalu Ditusuk Balik

Selama ini, SM bungkam lantaran RH mengancam akan membunuh jika berani membuka mulut. SM sendiri sejak awal selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.

Saat korban pulang ke KLU, barulah ibu korban, tetangga dan kadus setempat tahu bahwa korban hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Sehingga dilaporkan ke Kepolisian.

Terhadap RH terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (flo)

Komentar Anda