Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Terancam Hukuman Berat

MENYESAL: HA, ayah bejat yang memerkosa anaknya hingga hamil mengaku menyesal. Begitu juga dengan Rahman yang telah memperkosa adik kandungnya hingga hamil pula. Keduanya terancam 20 tahun penjara. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kelakuan bejat HA, 46 tahun, warga Desa Pagutan Kecamatan Batukliang, resmi mengantarkannya ke penjara. HA ditangkap pada Rabu (12/5) lalu setelah diketahui memerkosa anak kandungnya, N, 17 tahun, hingga hamil tiga bulan.

Parahnya lagi, kelakuan HA diketahui setelah berusaha menggugurkan janin dalam kandungan anaknya. Saat itu, HA meminta anaknya untuk menenggak minuman keras agar janin dalam kandungan anaknya hancur. Betul saja, kandungan N gugur setelah menuruti keinginan ayah bejat itu.

Sayang, kandungan N tak gugur seutuhnya. Gadis itu mengalami pendarahan hingga kemudian dilarikan ke puskesmas setempat. Dari sanakan terkuak, bahwa N telah dibuntingi sang ayah.

Warga yang geram dengan kelakukan HA tak bisa membendung emosinya. Warga nyaris saja menumpas nyawa HA. Namun beruntung, nyawa ayah bejat itu berhasil diselamatkan polisi. Kini, HA terancam menghabiskan usia tuanya di balik kerangkeng besi atas kelakukan bejatnya. Ia diancam 20 tahun penjara karena telah menodai dan menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.

Dalam keterangannya kepada penyidik kepolisian, HA mengaku memerkosa anaknya tak kurang dari enam kali. Satu kali di rumahnya dan lima kali dilakukan di luar rumah. Aksi itu dilakukan HA tanpa sepengetahuan istrinya karena sedang tidur. Sedangkan aksi selanjutnya selama lima kali, HA dengan sengaja mengajak anaknya berhubungan intim di luar rumah dengan cara menyewa tempat.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. Menyesal kemudian tak ada gunanya. HA pun mengaku menyesali perbuatanya yang telah merenggut mahkota kehormatan anaknya. “Saya melakukan itu karena nafsu. Sudah enam kali saya lakukan dalam kondisi sadar karena tidak puas dengan istri,’’ HA mengakui aksi bejatnya.

Tak cuma itu, HA juga mengaku perbuatannya mata keranjangnya. Setiap kali bertemu anak gadis di kampungnya, HA mengaku kerap melemparkan rayuan gombalnya. ‘’Saya juga kalau ketemu dengan anak gadis di kampung sering bercanda juga, seperti ketemu di jalan,’’ tandas HA sambil tertunduk lesu.

Rahman, 26 tahun, warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, ini juga mengakui perbuatan bejatnya. Bahwa ia telah dengan tega merenggut kehormatan adik kandung lain ibu, S, 13 tahun, hingga hamil delapan bulan. Perbuatan bejat Rahman itu pertama kali dilakukan saat adik kandungnya mengganti pakaian di kamarnya sepulang sekolah.

Gadis belia itu telah berusaha menolak untuk melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Namun Rahman malah mengancam gadis lugu itu untuk dihabisi nyawanya jika tak bersedia melayani nafsu setannya. S pun akhirnya pasrah di bawah ancaman bahwa nyawa akan hilang jika tak menuruti kemauan kakak kandungnya.

Kini, penyesalan Rahman pun tak ada gunanya. Penyesalan seorang kakak kandung yang tak akan pernah bisa mengembalikan kehormatan adiknya seperti sedia kala. Seperti halnya HA, Rahman pun terancam menua di penjara dengan ancaman 20 tahun penjara. “Saya menyesal dan saya sudah melakukan itu delapan kali,” kata Rahman.

Terbongkarnya perbuatan bejat Rahmat ini menyulut emosi warga setempat. Para warga di lingkungan Rahman akhirnya sepakat untuk memberikan sanksi adat kepada pelaku dan korban. Rumah tempat tinggal keduanya dirusak warga, sementara pelaku dan korban disanksi untuk diusir dari kampung itu.

Keputusan ini telah disepakti tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh adat setempat. Bahwa keduanya harus diusir untuk membersihkan kampung bagi penzina yang telah berbuat dosa. Sanksi ini juga diberikan untuk menyucikan kampung dari perbuatan dosa dengan harapan kampung itu tak diturunkan malapetakan oleh Tuhan Yang Mahakuasa. ‘’Ini sudah menjadi tradisi dan adat masyarakat kami di sini,’’ ujar salah seorang warga setempat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengaku masih terus mendalami dua kasus pemerkosaan ini. Ancaman pemerkosaan ini bahkan tak cuma 15 tahun penjara sebagaimana diancam dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Melainkan diancam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 81 dan ayat 5 Perpu 1/2016 menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal ini dikenakan merujuk pasa kasus persetubuhan dilakukan seseorang yang memeliki hubungan darah antara korban dan pelaku. ‘’Maka ancaman mereka ditambah sepertiga dan menjadi 20 tahun penjara,’’ sebut Putu Agus, kemarin.

Putu Agus juga mengaku, korban mengalami trauma dan gangguan psikologi dengan peristiwa buruk yang menimpanya. Karena itu, kepolisian akan mendahulukan proses penyembuhan korban terlebih dahulu. Terutama berkoordinasi dengan psikolog untuk menyembuhkan psikis para korban. ‘’Kita dahulukan penyembuhan, baik fisik maupun psikis korban,’’ ujarnya. (met)

Komentar Anda