Perkosa Anak di Bawah Umur, JN Ditangkap

Dari keterangan pelapor, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan  penyelidikan. Polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban dari rumah sakit. Upaya tegas pun dilakukan dengan menangkap pelaku di rumahnya. “ Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tak Ada Kata Terlambat dalam Belajar

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda
1
2