Dari keterangan pelapor, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan. Polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban dari rumah sakit. Upaya tegas pun dilakukan dengan menangkap pelaku di rumahnya. “ Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gal)
Komentar Anda