Perkosa Anak di Bawah Umur, JN Ditangkap

Perkosa Anak di Bawah Umur, JN Ditangkap
PELAKU : Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah saat menunjukkan pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kemarin (28/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM – Unit Reskrim Polsek Cakranegara menangkap pelaku persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Pelaku berinisial JN (20) warga Bertais Daye Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya. “ Dia (pelaku) ditangkap hari Selasa (26/9) sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya di Bertais,” ungkap Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah saat dikonfirmasi di Mataram kemarin (28/9).

Korban adalah seorang perempuan berumur 14 tahun. Kasus ini berawal saat pelaku mengajak korban ke rumahnya pada hari Sabtu 23 September lalu sekitar pukul 06.00 Wita. Korban disebut petugas berpacaran dengan pelaku. “Keterangan yang kita dapatkan katanya berpacaran,” katanya.

Baca Juga :  Target Harian Vaksinasi Anak Sulit Dicapai

Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Selanjutnya korban diajak ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku langsung membawa korban ke kamarnya. Tanpa basa basi, korban langsung melucuti pakain dan memaksa korban melakukan persetubuhan. “ Kejadian ini menurut korban terjadi sampai enam kali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Mataram Kembali Molor

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur ini merasakan sakit di bagian kemaluannya. Ia kemudian memberitahu orang tuanya. Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara. “ Ibu korban yang melapor. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kita untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Komentar Anda
1
2