Perkelahian di Lombok Plaza Tak Berkaitan dengan SARA

Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram menetapkan satu tersangka inisial B, atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman parkir Karaoke Lombok Plaza, Senin (25/12), sekitar pukul 02.30 WITA.

“Sudah di tahap penyidikan, sudah menetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ucap Kapolresta Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara, Selasa (26/12).

Tersangka berasal dari Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Polisi menetapkan B sebagai tersangka atas adanya laporan dari korban inisial LW warga Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Loteng dengan Laporan Polisi: LP/B/124/XII/2023/SPKT/Polsek Sandubaya/Polresta MTR/Polda NTB, tertanggal 25 Desember 2023. “Mereka (korban dan tersangka) ini saling pukul,” katanya.

Dugaan penganiayaan itu berawal dari tersangka dan korban sama-sama tengah menikmati hiburan malam di karaoke and lounge Lombok Plaza. Saat itu korban mau ke kamar mandi buang air kecil, korban bertemu dengan orang yang tidak dikenal dan terjadi pertengkaran. Akan tetapi, pertengkaran itu belum terjadi adu fisik karena dipisahkan sekuriti setempat. “Awalnya mungkin ada senggolan di dalam (tempat hiburan malam),” sebutnya.

Atas kejadian itu, korban digiring keluar ke areal parkir oleh sekuriti. Tak berselang lama, tersangka tiba-tiba datang dan memukul korban berulang kali dengan tangan kosong. “Korban dipukul dengan tangan mengepal sebanyak 4 kali,” ujarnya.