Perkawinan Anak Masih Marak

Husnanidiaty Nurdin (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Kasus perwakinan anak di bawah usia 18 tahun masih marak terjadi. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat dari Februari hingga Juni 2021 jumlah yang mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan mencapai 467 anak yang menikah di bawah usia.

Hal tersebut disampaikan Kepala DP3AP2KB NTB, Husnanidiaty Nurdin, sesuai dispensasi perkawinan yang dihimpun dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB. “Jumlah yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Tingga Agama hingga Juni 2021 sebanyak 467. Belum yang tidak tercatat, mungkin angkanya lebih banyak lagi dari yang mengajukan dispensasi perkawinan anak yang sudah melangsungkan pernikahan,” ungkap Husnanidiaty, kemarin.

Dari jumlah tersebut, tercatat di Pengadilan Agama Mataram sebanyak 30 orang, Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat, 58 orang, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 136 orang,

Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 64 orang, Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 18 orang, Pengadilan Agama Sumbawa 60 orang, Pengadilan Agama Dompu 41 orang dan Pengadilan Agama Bima 60 orang.

Dalam menekan angka perkawinan anak di NTB, pihaknya saat ini terus berupaya melakukan pencegahan dengan mendorong Kabupaten Kota untuk mendapat KLA. Kemudian membentuk Musrenbangdes anak di setiap kabupaten kota, menigkatkan peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor, meningkatkan koordinasi OPD terkait dengan regulasi PPA.

Baca Juga :  Banyak Baliho Politik Terpasang di Tempat Terlarang

Selanjutnya, melakukan MoU dengan perguruan tinggi dengan
tujuan memanfaatkan mahasiswa dalam rangka KKN, melakukan koordinasi dengan pondok pesantren, memperkuat PATBM, membentuk dan memperkuat puspaga, memperkuat koordinasi dengan PKK, darma wanita dan organisasi wanita dan sosialisasi perlindungan anak di SLTA melalui temu anak. “Kita juga sedang rancang peraturan gubernur dengan adanya Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak sebagai upaya untuk menekan terjadinya pernikahan anak di NTB,” katanya.

Husnanidiaty menyebutkan, pergub yang sedang dirancang tentu untuk menjabarkan lebih rinci soal penanganan pencegahan perkawinan usia anak. Pihaknya diberikan waktu dalam merancang pergub enam bulan setelah perda ditetapkan. “Jadi sekarang kita sedang menuyusun pergubnya yang menjadi jabaran apa-apa yang harus kita lakukan,” sambungnya.

Husnanidiaty juga menegaskan bahwa pihaknya akan membentuk Satgas untuk melakukan pencegahan dan penanganan sesuai diamankan dalam Perda nomor 5 tahun 2021. Hal ini diharapkan untuk dapat melakukan pelaporan, menerima laporan, pencatatan jumlah perkawinan anak setiap kabupaten kota. Kerena selama ini pihaknya belum punya catatan jumlah anak yang menikah sesungguhnya. Hanya mendapatkan data jumlah anak yang sudah menikah mengajukan dispesasi pernikahan di pengadilan agama. “Tapi pencatatan jumlah anak yang menikah di lapangan sekarang ini kita belum ada. Jadi nanti fungsi satgas yang kita bentuk diharapkan dapat melakukan pencatatan dan fungsi-fungsi lainnya untuk melakukan pencegahan dan penanagan perkawinan anak,” terangnya.

Baca Juga :  Perbaikan KBC Tanggung Jawab PDAM

Di samping itu, kata Husnanidiaty, pihaknya akan memaksimalkan apa yang menjadi ketentuan dalam Perda nomor 5 tahun 2021. Meski ada beberapa hal yang telah dihilangkan yang menjadi asensi dalam penegakan perda. “Jadi kita berharap dengan perda yang sudah ada nanti diperkuat dengan aturan yang ada di lapangan. Baik menyangkut sanksi maupun yang lainnya,” ungkapnya.

Husnanidiaty juga mengharapkan dukungan dari semua pihak. Terlebih kepada masyarakat agar ikut terlibat secara aktif dalam pencegahan perkawinan anak. “Kita harapkan juga dukungan dari masyarakat semua dalam pencegahan perkawinan anak,” harapnya. (sal) 

Komentar Anda