Perjanjian Royalti Mataram Mall Ditinjau Ulang

MATARAM MALL : Mataram Mall adalah salah satu pusat perbelanjaan di Mataram (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM-Perjanjian antara Pemerintah Kota  Mataram dengan Manajemen PT Fasifik Cilinaya Fantasi (FCF) selaku pengelola Mataram Mall akan  ditinjau ulang menyangkut beberapa poin redaksi di dalam naskah perjanjian soal ketetapan kenaikan  besaran royalti yang harus dibayar oleh Mataram Mall.

Selasa (14/3), Pemkot diwakili Sekda Kota Mataram melakukan rapat dengan   pihak FCF. Berdasarkan draf MoU, masih ada redaksi yang harus ditinjau ulang dan membutuhkan penerjemahan secara hukum.” Hanya perubahan redaksi saja, tidak mempengaruhi besaran royalti yang harus dibayarkan,” kata Sekda Mataram H. Effendi Eko Saswito kemarin.

Royalti yang harus dibayar Mataram Mall Rp 300 juta per tahun. Namun kesepakatan hasil pembicaraan ini belum dituangkan ke dalam nota kesepahaman yang harus ditandatangani kedua belah pihak. Nota kesepahaman sebagai bukti legal perjanjian pembayaran royalti. Nota kesepahaman ini yang akan direvisi karena masih ada redaksi yang dianggap membutuhkan penjelasan dari aspek hukum. “Kesepaktan sudah selesai, hanya sekarang  untuk legalitas formal naskah  kesepahaman itu yang  belum tuntas,” jelasnya.

Baca Juga :  Mutasi Perdana Pejabat Mataram Dilakukan Pekan Ini

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Pihak Mataram Mall dan Pemkot akan mendatangkan kuasa hukum masing-masing untuk melakukan peninjauan  hukum terhadap redaksi perjanjian. Soal ini Sekda menganggap biasa saja. Yang penting Mataram Mall sudah mengikuti kesepakatan tahun 2016 lalu berupa besaran royalti.

Ia memperkirakan dalam waku satu minggu revisi akan tuntas sehingga bisa ditandatangani kedua belah pihak. Selain itu juga dalam waktu tiga tahun sekali nota kesepahaman ini akan diperbaharui sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Mataram Mall untuk melakukan penerjemahan hukum terhadap nota kesepahaman itu dianggap wajar.

Baca Juga :  Johan Nilai Pemerintah Tidak Serius Bangun Pertanian Indonesia

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Nur Ibrahim mengatakan, kontrak pengelolaan Mataram Mall dilaksanakan selama 30 tahun. Saat ini sudah berjalan sekitar 16 tahun. Setelah masa kontrak selesai, jelas  bangunan ini akan menjadi milik Pemkot Mataram, dan Pemkot berhak mencari investor lain jika ada  yang berminat mengelolanya. “Tapi PT PFC bisa kembali menjadi pengelola kalau dia patuhi semua isi perjanjian,” tegasnya.(ami)

Komentar Anda