Perizinan Investasi KEK Mandalika Diistimewakan

Urus Tiga Jam, Investor Dijamin Kantongi Izin

Perizinan Investasi KEK Mandalika Diistimewakan
IZIN ISTIMEWA: Bagi investor yang berinvestasi di KEK Mandalika ini, mendapatkan pengurusan izin istimewa hanya dalam hitungan jam. (DHALLA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pemkab Lombok Tengah mengambil inisitaif baru seiring menggeliatnya investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Kecamatan Pujut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah memberikan keistimwaan tersendiri bagi investor yang berinvestasi di KEK Mandalika. Saking intimewanya, para investor tak membutuhkan waktu berhari-hari untuk mengurus izin. Melainkan hanya waktu jam dan dijamin izinnya sudah keluar.

Hal ini disampaikan langsung Kepala DPMPTSP Lombok Tengah H Winarto yang juga Administrator KEK Mandalika. Dia memastikan, pengurusan izin selama tiga jam itu bukan bualan belaka. Hal itu bisa dipastikan karena adanya layanan satu atap yang sudah disiapkan oleh adminisiator KEK. “Tapi ini kuhsus bagi investor yang mau berinvestasi di KEK. Pengurusan izinnya tidak sampai satu hari, tapi hanya tiga jam,’’ tegas Winarto akhir pekan lalu.

Winarto menjelaskan, kepastian ini dijamin karena karena pemerintah pusat sudah melimpah persyaratan dan kewenangan ke  Administrator KEK. Kemudahan itu bahkan tak hanya dijamin bagi investor domestik saja, melainkan juga mancanegara. Syaratnya pun cukup mudah, mereka cukup membawa paspor saja sebagai salah satu persyaratannya. ‘’Maka kita jamin izinya akan keluar. Kita juga tidak takut terhadap kemungkinan adanya investor bodong, karena paspor itu dirasa sudah cukup menjamin,’’ tegasnya.

Baca Juga :  AKSILARASI Dukung Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Super Prioritas

Dijaskanya, para investor nantinya akan menerima izin di lokasi langsung. Mulai dari akta notaris beserta pengesahan hukum dan HAM. Kemudian nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal inportir produsen (APIP) dari Kementerian Perdagangan serta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) bagi investor yang nantinya memperkerjakan dari luar negeri. “Kalau masalah tenaga asing, pihak investor juga harus membayar kepada Bank BNI dan Bank Mandiri sebanyak 100 dolar setiap bulanya untuk satu orang pekerja asing. Itu dilaukan setelah semua izin yang lain bisa terpenuhi. Bayangkan saja, jika sebulanya 100 dolar maka pertahunya akan mampu mensejahterakan rakyat,” jelasnya mengestimasi angka itu.

Dibayarnya uang jaminan atau uang muka bagi pekerja asing tersebut, sambung Winarto, sebagai bukti awal agar para pekerja asing tersebut bisa dipekerjakan dengan dikeluarkanya izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA). Selanjutnya, akan diterbitkan  nomor induk kepegawaian (NIK) yang diterbitkan oleh pihak Bea Cukai sebagai syarat untuk mempermudah barang luar masuk ke investor tersebut. “NIK ini sebagai izin untuk mengakses barang-barang yang dari luar negeri untuk masuk ke KEK atau barang modal tidak baru yang mendapatkan  kemudahan fasilitas atau bebas biaya masuk dari Bea Cukai. Sehingga mendapatkan keringanan PPH sebanyak 20 persen dari 100 persen PPH maksimalnya,” terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Bentuk Tim Pengawas Investasi Bodong

Winarto juga menguraikan, izin yang sudah  didelegasi sebanyak 124 jenis untuk berinvestasi di KEK hingga saat ini. Sebanyak 8 izin investasi dan usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, 68 Izin dari provinsi serta 46 izin dari kabupaten. “Kemudahan yang kita berikan dengan harapan semakin banyak lagi para investor yang akan menanamkan modalnya di KEK, sehingga kedepan bisa lebih maju,” tambahnya. (cr-met)

Komentar Anda