Pergub BPJS Ketenagakerjaan Segera Disusun

????????????

MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi akan melakukan kajian dan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.  Pergub penting sebagai payung hukum mewajibkan seluruh pekerja formal maupun informal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Gubernur, dirinya sangat mendukung pembuatan pergub yang  mengatur status kepesertaan para pekerja di NTB. “Saya akan  minta kepala biro hukum mengkaji dan menyusun pergub tentang  BPJS ketenagakerjaan ini. Saya bertekad memperkuat BPJS  Ketenagakerjaan demi peningkatan kualitas kerja para pekerja,”  ujarnya saat menerima kunjungan Tim Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di ruang kerjanya, Rabu (27/7).

Gubernur juga menekankan pelaksanaan sosialisasi BPJS ini agar secepatnya ditindaklanjuti ke kabupaten dan kota di NTB. Sosialisasi diharapkan bisa terjun langsung ke pasar-pasar, kelompok tani dan lain-lain. Bisa juga dengan melalui undangan lalu disampaikan secara gamblang.

Baca Juga :  Camat Montong Gading Permudah Akses BPJS

Gubernur yakin, masyarakat NTB akan sangat senang dan menyambut dengan baik. Pasalnya, menjadi peserta BPJS manfaatanya nyata bagi para pekerja. “Segera disosialisasikan Jaminan sosial ini bagi para pekerja baik formal maupun non formal,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua rombongan Tim Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rekson Silaban menyampaikan apresiasinya atas sikap gubernur. Tujuan kunjungannya memang dalam rangka meminta dukungan gubernur selaku pimpinan daerah untuk mengeluarkan pergub tentang keikutsertaan pekerja formal dan non formal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini. Kami sangat berharap bapak mendukung status kepesertaan semua pekerja formal dalam BPJS ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai salah satu payung hukumnya,” harapnya.

Baca Juga :  Desa Sigerongan dan BPJS Teken Kerjasama

Selain itu Rekson juga meminta persetujuan gubernur terkait usulan pengajuan desa percontohan sadar BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat selama ini pemahaman masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan masih minim. “Opini yang berkembang di masyarakat bahwa kedua badan ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang sama, ini yang perlu kami tingkatkan sosialisasi,” katanya. (zwr)

Komentar Anda