Pergantian Sekda NTB, Gubernur Tunggu SK Mendagri

Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal

MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi akan meninggalkan kursi jabatan Sekda Provinsi NTB. Dimana Gita dialihkan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat di Kemendagri, dengan mendapatkan jabatan sebagai Dosen Lektor.

Jabatan baru ini sesuai dengan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 00022/KEP/AU/12008/2025. Dengan SK tersebut, maka Lalu Gita Ariadi telah resmi menanggalkan jabatannya sebagai Sekda NTB, sejak 1 Juni 2025 lalu.

Namun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan SK atas berhentinya Gita sebagai Sekda, sehingga Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal masih menunggu surat dari Kemendagri. “Kita masih menunggu di Kemendagri dulu,” kata Gubernur saat ditemui, kemarin.

Pada waktunya nanti, Gubernur pasti akan menunjuk siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Sekda NTB. Namun untuk prosesnya, Gubernur Iqbal masih menunggu SK dari Kemendagri. “SK yang sudah keluar kemarin itu dari BKN. Sedangkan yang dari Kemendagri ini yang belum ada keluar sampai saat ini,” tegasnya.

Baca Juga :  9.287,33 Hektare Tanaman Tembakau Rusak Terendam

Untuk saat ini, Sekda masih diminta bantuan oleh Pemprov untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan, nanti kalau sudah selesai dan surat dari Kemendagri sudah keluar bisa diproses. “Saya juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian juga, termasuk dengan Sekjen Kemendagri,” paparnya.

Terhadap posisi jabatan Sekda dari kalangan DPRD Provinsi NTB mendorong agar Gubernur segera menunjuk Plt Sekda. Anggota DPRD Provinsi NTB, Muhammad Aminurlah menyatakan pihaknya menilai posisi strategis Sekda tidak boleh dibiarkan kosong secara fungsional. Terutama ditengah padatnya agenda pembangunan daerah. “Gubernur harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Tidak perlu menunggu SK fisiknya keluar,” kata politisi PAN NTB ini.

Baca Juga :  Jaksa Usut Gaji Stafsus Zul-Rohmi

Bagaimanapun kata dia, secara fungsi dan kewenangan, Sekda saat ini sudah tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal. Menurutnya, keberadaan Plt Sekda sangat krusial dalam mendukung berbagai agenda strategis, seperti pembahasan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pertanggungjawaban APBD 2024, KUA-PPAS 2026, hingga KUA-PPAS Perubahan.

Sehingga jika tidak segera diisi, maka hal itu bisa menghambat koordinasi dan pengambilan keputusan. “Apalagi Sekda adalah ujung tombak dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (ami)