Perempuan Cantik Asal Midang Ini Tipu Korban dengan Arisan Fiktif

BEY, perempuan 23 tahun warga Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram menangkap BEY, perempuan 23 tahun warga Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (11/1/2024).

Perempuan ini diduga melakukan arisan fiktif sehingga merugikan korban  LM, perempuan 25 tahun.

Kejadian berawal pada Juli 2023, terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuatnya. Kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut.

Baca Juga :  Pilkada Lobar Diprediksi Banyak Peminat

Korban akhirnya menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta”.

Namun setelah korban menyetor untuk kedua arisan dan pada saat jatuh tempo pencairan, arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain melum membayar.

“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan, namun ternyata nomor HP dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada atau fiktif. Korban mengaku rugi sekitar Rp 5 jutaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fauzan Tradisikan Safari Salat Jumat

Diperkirakan jumlah korban puluhan, namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total hampir Rp 100 juta.

Selanjutnya terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut. (RL)