
MATARAM – Seorang perempuan muda berinisial AW (21), asal Alas Barat, Sumbawa, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjual sepeda motor pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidup.
AW ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/5) di depan Lombok Epicentrum Mall, Kota Mataram.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang pria asal Mataram, pada 21 Mei 2025. Korban awalnya meminjamkan motornya kepada temannya, R alias Oqem. Namun, motor itu tidak digunakan oleh Oqem sendiri, melainkan diserahkan kepada AW.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AW kemudian menawarkan motor tersebut untuk dijual melalui akun Facebook. Seorang pembeli tertarik, dan transaksi pun dilakukan di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Motor itu dijual seharga Rp2,5 juta.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, Sabtu (31/5).
Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual motor itu atas arahan dari Oqem, teman dekatnya dari kampung halamannya di Sumbawa. Keduanya mengaku mengalami kesulitan ekonomi selama tinggal di Mataram.
“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang bisa dijual atau digadai, yang penting dapat uang. Karena itu, saya nekat,” ujar AW kepada penyidik.
AW menyampaikan penyesalan mendalam setelah transaksi selesai dan uang diterima, namun semuanya telah terlanjur. Saat ini, Tim Resmob masih memburu Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk rumahnya di Monjok, sejauh ini belum membuahkan hasil.
“Oqem adalah teman AW, sama-sama dari Alas Barat, dan perannya cukup penting dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pencarian,” tegas Iptu Taufik.
AW kini ditahan di Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Proses hukum terhadapnya terus berlanjut, sementara polisi masih mengejar keberadaan Oqem.
Meski berusaha tegar, AW menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan nekatnya yang melanggar hukum, meskipun dilakukan karena desakan ekonomi. (rie)