Perempuan Asal Sukamulia Ini Kabur Saat Mencoba 2 Kalung Emas di Pasar Renteng

H Perempuan asal Sukamulia Lombok Timur diamankan karena diduga melarikan dua kalung emas di Pasar Renteng. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Polsek Praya mengamankan terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di Toko Emas Intan Berlian Dua, Kompleks Pertokoan Pasar Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu 28/05/2022, sekitar pukul 11.15 WITA.

Korban atas nama H. Suhardi, S.Pd, laki-laki, 50 tahun, PNS, alamat Jalan Kesenan No 11, Perumnas Tampar Ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Terduga pelaku inisial H, Perempuan, 47 tahun alamat Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono menyampaikan kronologis kejadian bahwa Dede Firman, laki-laki, 22 tahun, sebagai penjaga toko sedang bekerja di Toko Emas Intan Berlian Dua.

Baca Juga :  Pesanan Hotel Event WSBK Masih Sepi

Terduga pelaku H datang sendirian dan melihat-lihat perhiasan di dalam etalase toko. Selanjutnya meminta Dede untuk mengeluarkan 2 kalung emas yang berada di dalam etalase untuk dicoba.

Setelah 2 buah kalung emas tersebut dikeluarkan dan dicoba, secara tiba-tiba pelaku langsung berlari dengan membawa kabur kalung emas tersebut.

“Kemudian Dede berteriak meminta tolong kepada warga sekitar toko di pasar renteng,” jelas Kapolsek

Baca Juga :  Beraksi di Ponpes Attamimi Praya, Maling Motor Asal Kidang Ditangkap

Pelaku berhasil diamankan oleh beberapa orang di sekitar TKP, lalu diamankan di dalam toko dan korban langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Praya.

Adapun barang yang diambil oleh terduga pelaku yaitu 2 buah kalung emas rantai dengan berat 47,390 gram dengan rincian masing-masing sekitar 27,620 gram dan 19,670 gram dengan total kerugian sekitar Rp 42.500.000,-

Menerima laporan kejadian tersebut Anggota Polsek Praya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RL)

Komentar Anda