Perempuan Asal Babussalam Gelapkan Belasan Mobil

GELAPKAN: Belasan mobil menjadi barang bukti yang digelapkan oleh terduga DH yang diamankan di Polres Lombok Barat. (Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial DH (38). DH merupakan warga Desa Babusalam Kecamatan Gerung. Ia diduga telah menggelapkan 16 unit mobil dari 14 korban dengan modus operandi sewa mobil.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja menjelaskan bahwa pelaku menghubungi para korban untuk menyiapkan mobil yang bisa disewa untuk operasional klinik di Gili Trawangan. Dengan kesepakatan sewa bulanan yang menggiurkan mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 9 juta per bulan, para korban tergiur dan menyerahkan mobil mereka kepada pelaku. “Namun, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan oleh pelaku dengan nilai bervariasi antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa bulanan mobil yang diambil lebih awal, sehingga para korban tidak curiga. Sebagian lagi digunakan untuk investasi online,” ungkap AKP Abisatya.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi Gagal Diselundupkan ke Lombok

DH mengakui perbuatannya karena tergiur investasi online yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp 2,535 miliar.

Adapun kronologi penangkapan, kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. “Sebelum dilakukan penangkapan, DH datang sendiri untuk mengamankan diri ke Polres Lombok Barat karena merasa tidak nyaman berada di rumah ataupun di luar karena dikejar oleh beberapa korban yang meminta pertanggungjawaban,” jelas AKP Abisatya.

Dari 16 unit mobil yang digelapkan, polisi berhasil menyita 12 unit sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku dengan modus sewa. “Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan yang dilakukan secara berturut-turut yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tegas AKP Abisatya.

Baca Juga :  Gerombolan Pencuri Emas Lintas Daerah Berhasil Ditangkap

Polres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka. Pastikan untuk memeriksa identitas penyewa dan membuat perjanjian sewa yang jelas. Jika terjadi sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.”Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan investasi,” tutupnya. (ami)

Komentar Anda