Peredaran Obat Daftar G Resahkan Warga

DAFTAR G : Warga Lingkungan Gomong Lama secara swadaya menggelar kampanye stop obat daftar G dengan cara memasang spanduk kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Peredaran obat daftar G (Gevaarlijk=berbahaya) secara bebas di Mataram membuat warga resah. Obat ini banyak beredar di kawasan yang banyak terdapat kos-kosan pelajar dan mahasiswa seperti Lingkungan Gomong Lama Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang.

Kemarin misalnya, warga menggelar aksi menuntut peredaran obat daftar G diusut oleh polisi. Warga Gomong memasang spanduk larangan bersama Satpol PP  dan Satgas Disosnakertrans Kota Mataram.

Kepala Lingkungan Gomong Lama Misbah menjelaskan, penjualan obat daftar G semakin marak. Saat malam hari katanya, praktis ada praktik jual beli di setiap gang. Yang beli kebanyakan anak-anak muda muda dari luar Gomong yang sengaja datang ke Gomong. “ Bukan hanya dari warga sini yang menjual namun dari luar mulai masuk. Saat malam hari seperti jualan kacang rebus,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.

Pihaknya mengaku pernah  melaporkan hal ini ke Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN dan BPOM. Namun laporan ini tidak direspon. “ Selama ini banyak konsumen yang beli dari kalangan siswa SMP sampai SMA.  Informasinya obat tersebut sangat berbahaya, bahkan bisa menimbulkan mabuk. Sehingga kerap ada keributan remaja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puasa, Penjualan Obat Maag Meningkat

Obat daftar G adalah obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian. Obat-obat ini sama dengan narkoba yang dapat menimbulkan ketagihan. Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatan sampai pemakaiannya harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter.

Baca Juga :  Jual Obat Ilegal, Indomaret dan Alfamart Ditegur

Berdasarkan Permenkes RI nomor 949/Menkes/Per/IV/2000, jika dijual tanpa resep dokter, pelaku bisa dikenakan pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang kesehatan.

Warga lainnya, Misbah, menjelaskan warga beberapa kali menggelar razia.  Terakhir dilakukan tanggal 24 Agustus lalu dimana enam anak muda diamankan saat pesta obat G.” Selama ini kebanyakan kalangan remaja yang kerap ngumpul dan memakai, setiap malam, selalu ada di gang-gang,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaktrans) Kota Mataram H. Ahsanul Khalik  mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat peredaran obat golongan G sudah cukup meresahkan.  ‘’Mereka tidak pinya izin. Saya yakin Kapolres punya atensi dengan hal ini. Penggunanya sudah melebihi 60 persen,” katanya.(dir)

Komentar Anda